Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, penetapan tersangka pengacara Fredrich Yunadi bukanlah bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Penetapan tersangka Fredrich murni sebagai proses hukum dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
"Tidak ada kriminalisasi. Jangan selalu salah menggunakan kriminalisasi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
Fredrich yang menjadi kuasa hukum Setnov di awal penyidikan kasus korupsi e-KTP ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo.
Basaria melanjutkan, suatu perbuatan bisa dianggap sebagai tindakan kriminalisasi jika tak ada bukti, namun tetap diproses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pensiunan polisi jenderal bintang dua itu mengatakan, perbuatan yang dilakukan Fredrich telah memenuhi Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini sudah jelas ada pasalnya, jadi itu bukan kriminalisasi. Sudah ada pasalnya dan sudah kami terapkan," ujar dia.
"Kalau dua alat bukti itu sudah ada, kemudian unsur Pasal 21 itu, unsur deliknya sudah terpenuhi. Jadi pola pikirnya seperti itu. Jadi tidak ada KPK di sini untuk kriminalisasi," kata Basaria menambahkan.
Lebih lanjut, Basaria mengatakan, KPK telah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) maupun Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebelum menetapkan Fredrich dan Bimanesh tersangka.
Menurut dia, sedikitnya ada 35 saksi, termasuk ahli yang dimintai keterangannya saat kasus yang menjerat Fredrich dan Bimanesh masih di tingkat penyelidikan. Sehingga, tidak mungkin KPK tiba-tiba meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
"Koordinasi sudah dilakukan, sebelum dinaikkan ke tingkat penyidikan, pemanggilan terhadap 35 saksi, termasuk ahli. Jadi tidak ujug-ujug penyidik menaikkan ke penyidikan," tuturnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan, penetapan tersangka terhadap Fredrich merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Menurut dia, kliennya ketika mendampingi Setnov hanya menjalankan tugasnya sebagai seorang advokat yang diberikan surat kuasa.
Namun, kata Refa, KPK menafsirkannya sebagai tindakan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
"Bisa jadi ini kriminalisasi terhadap advokat, kami bisa menafsirkas seperti itu. Nah kalau begitu caranya, nanti ada perlawanan dari teman-teman advokat yang lain," tuturnya.
(sur)