Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo tidak ingin menanggapi sikap terdakwa dugaan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang ingin menjadi juctice collaborator kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Orang yang akrab disapa Bamsoet itu hanya menjawab singkat seraya tertawa. Sikap itu ditunjukkan Bamsoet usai menjenguk Ade Komarudin di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (10/1) malam.
“Aku
no comment aja, Mas,” ucap Bamsoet diikuti tawa kecil dan langsung masuk ke mobilnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penuturan penyidik KPK, Novel Baswedan, Bamsoet termasuk orang yang diduga mengancam terpidana korupsi E-KTP Miryam Haryani untuk memberikan kesaksian palsu di pengadilan.
Dalam persidangan, Novel menyebutkan, enam anggota dewan mengancam anggota Miryam, di antaranya adalah politikus Golkar Bambang Soesatyo, Aziz Syamsuddin, politikus Gerindra Desmond J Mahesa, politikus Hanura Syarifudin Suding, dan politikus PDIP Masinton Pasaribu.
Namun Bambang menyanggah pernyataan Novel tersebut. Bambang mengatakan, ia dan beberapa koleganya di Komisi III DPR merasa dirugikan dari keterangan Miryam sebagaimana disampaikan Novel di persidangan.
Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto resmi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, kepada KPK.
Justice collaborator adalah salah satu pelaku tindak pidana tertentu, mengakui yang dilakukannya, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut serta memberikan keterangan sebagai saksi di dalam proses pengadilan.
Penjelasan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana dan Saksi Pelaku yamg Bekerjasama di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu.
“Tadi saya cek (permohonan JC) sudah diajukan ke penyidik,” katua juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu (10/1).
(djm)