Jakarta, CNN Indonesia -- Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR Setya Novanto enggan menanggapi jeratan hukum yang menimpa mantan kuasa hukumnya tersebut.
Setnov kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1). Agenda sidang terdakwa korupsi proyek e-KTP itu adalah mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum KPK.
Setnov menolak memberikan komentar sembari mengangkat tangan kirinya. Dia yang mengenakan kemeja batik lengan panjang itu hanya terdiam ketika terus ditanya status tersangka yang kini disandang Fredrich.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang telah menjerat Setnov.
Ketika Setnov mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 malam, Fredrich masih menjadi kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Sementara itu, Bimanesh adalah dokter yang menangani Setnov ketika dibawa ke RS Medika Permata Hijau.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka bersama Bimanesh karena diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich Yunadi ditetapkan sebagai tersangka menghalangi penyidikan kasus e-KTP. KPK menegaskan, penetapan tersangka Fredrich bukan bentuk kriminalisasi terhadap seorang advokat. Penetapan tersangka Fredrich murni sebagai proses hukum dugaan menghalangi penyidikan Setya Novanto dalam kasus e-KTP.
(pmg/gil)