Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa jajaran Direksi Rumah Sakit Permata Hijau terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan korupsi e-KTP yang dilakukan oleh Fredrich Yunadi. Dalam kasus ini, Fredrich sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Nanti jika dibutuhkan lebih lanjut tentu dapat kami periksa (direksinya)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis, (11/1).
KPK sendiri telah memeriksa beberapa petugas RS Medika Permata Hijau untuk dimintai keterangannya dalam kasus ini. Hari ini misalnya, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dokter Michael Chia Cahaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Michael Chia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Fredrich Yunadi)," kata Febri.
KPK menetapkan Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto atau Setnov.
Ketika Setnov mengalami kecelakaan, Fredrich masih menjadi kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(osc)