Hal tersebut disampaikan Marketing Manajer Inti Valuta Money Changer, Riswan alias Iwan Barawa ketika menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara Setnov, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1). Riswan memberi kesaksian di bawah sumpah persidangan.
Riswan menyatakan, awalnya Irvan datang ke kantornya, bertanya soal penarikan uang dalam pecahan dolar AS yang ada di luar negeri untuk diterima langsung di Jakarta, tanpa lewat transfer bank pada umumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Riswan menuturkan, Irvan saat itu menjelaskan memiliki uang pecahan dolar AS di sebuah negara bernama Mauritius. Ketika itu, Irvan menuturkan ingin mengambil uang tersebut secara tunai di Jakarta.
Riswan kemudian meminta Irvan menransfer ke sejumlah rekening yang dirinya berikan tersebut.
"Setelah itu pak Irvanto saya forward nomor rekeningnya. Pak Irvanto bilang nanti kalau sudah dikirim dikabarin," tuturnya.
Riswan menyebut, rekening yang diberikan July untuk menampung uang Irvan berada di Singapura. Rekening-rekening tersebut merupakan milik nasabah PT Berkah Langgeng Abadi. Ada beberapa kali transfer yang dilakukan Irvan.
Transfer uang tersebut bertahap pada kurun waktu 16 Januari sampai 17 Februari 2012 lalu.
Menurut Riswan, ketika uang sudah masuk ke rekening yang dipinjamkan itu, dirinya diberikan informasi oleh July. Riswan kemudian langsung menyampaikan ke Irvan soal uang tersebut.
"Saya ambil (uangnya) ke Bu Yuli, saya bawa ke kantor, baru saya telepon pak Irvanto," tuturnya.
Riswan juga mengaku ada pembayaran yang harus dilakukan Irvan, yakni sebesar Rp100 per dolar dari jumlah uang yang dikirim.
"(Ada fee) Rp40 bu Yuli, saya Rp60. Kantor saya ambil untung Rp60 per dolar," ujarnya.
Irvan diduga terlibat dalam korupsi proyek pengadaan e-KTP yang telah menjerat Setnov sebagai terdakwa. Keponakan Setnov disebut sebagai perantara penerimaan uang panas dari proyek e-KTP.
Dalam dakwaan Setnov, Irvan disebut menjadi perantara penerimaan uang Setnov sebesar US$3,5juta, pada kurun waktu 19 Januari 2012-19 Februari 2012. Sementara itu, total uang yang diduga diterima Setnov dalam proyek e-KTP sebesar US$7,3 juta.
Selain itu, mantan Ketua Umum Golkar itu disebut menerima jam tangan Richard Mille seri RM011 seharga US$135.000 dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan almarhum Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem.