Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo, Jumat (12/11). Selain Bimanesh, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.
Keduanya bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Besok Jumat (12/11) diagendakan pemeriksaan FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Kata Febri, surat pemanggilan bagi Bimanesh dan Fredrich telah dikirim pada Selasa (9/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Febri berharap keduanya bisa hadir dalam proses pemanggilan agar bisa memberikan keterangan maupun bantahan terhadap kasus yang menjerat keduanya.
"Jika ada bantahan silakan disampaikan kepada penyidik, itu akan lebih positif agar proses hukum berjalan lancar," tambah Febri.
Febri juga mengatakan setidaknya sudah 26 saksi yang dimintai keterangan dan diperiksa KPK terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang telah menjerat mantan Ketua DPR Setnov.
"Unsurnya dari pegawai rumah sakit, perawat sudah kita periksa, manajemen perusahaan direktur perussahaan, anggota partai politik juga pengurus DPP salah satu partai politik, juga saudara Hilman dan ajudan," ujarnya.
Sebelumnya, Fredrich dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo telah resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Setnov.
Ketika Setnov mengalami kecelakaan, Fredrich masih menjadi kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Golkar itu. Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu.
Mereka berdua dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(osc)