Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mengatakan, ada alasan kliennya mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Alasan itu, yakni Setnov ingin 'blak-blakan' dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, terutama tentang nama-nama besar yang diduga turut terlibat.
"Ya (ingin mengungkap) nama besar, saya tidak tahu yang dimaksud punya status sosial atau pengaruh tertentu, kita lihat saja nanti. Proses akan membuktikan," kata Firman di sela-sela sidang Setnov di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (11/1).
Firman mengklaim, Setnov bukanlah orang yang berperan dan berpengaruh dalam kasus dugaan korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu. Menurut dia, proses penganggaran dan pengadaan e-KTP sudah dirancang sedemikian rupa dari jauh-jauh hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi yang jelas saya melihat peran pak Nov tidak dalam posisi yang sangat berpengaruh dalam ini," tuturnya.
Saat disinggung, nama besar yang akan diungkap Setnov salah satunya mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Firman menyebut tak ingin berspekulasi. Menurut dia, pihak-pihak yang lebih berperan dalam proyek senilai Rp5,8 triliun bisa dilihat dari posisi mereka ketika itu.
"Ya kita kan tidak bisa berspekulasi. Tapi kita lihat saja, kalau posisi yang lebih besar itu jabatan-jabatan yang berpengaruh di negeri ini, ya mungkin saja," ujarnya.
Selain itu, pengajuan JC ini juga karena Setnov ingin perlakukan KPK adil dalam penanganan kasus ini. Bagi Firman, selama ini KPK terkesan 'hanya' memburu Setnov.
"Tapi kita tunggu pembuktiannya. Tapi yang lebih penting soal JC bagi saya pada pak Nov adalah soal keadilan. Fairness process. Kenapa kok saya (Setya Novanto) yang diburu? Kenapa nama-nama lain hilang? Itu jadi harapan dalam pengajuan JC," kata Firman menambahkan.
Setnov resmi mengajukan permohonan diri menjadi JC dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kemarin sore. Surat tersebut sudah diterima penyidik KPK. Saat ini, lembaga antirasuah bakal mempelajari permohonan JC yang diajukan Setnov.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi Setnov sebelum pimpinan KPK menetapkan status JC dalam kasus e-KTP, seperti mengakui perbuatannya, mengungkap pelaku lain yang lebih besar, serta memberikan kesaksian secara benar kepada penyidik lembaga antirasuah.
(osc/gil)