Fahri Sebut KPK Mainkan Sandiwara Baru di Kasus e-KTP

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jan 2018 03:24 WIB
Fahri Hamzah meminta KPK mengusut 14 nama orang yang diduga menerima duit e-KTP, dan tidak mengalihkan publik lewat isu Justice Collaborator Setnov.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat, KPK akan memainkan sandiwara baru untuk mengalihkan perhatian publik di kasus e-KTP. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho).
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memainkan sandiwara baru untuk mengalihkan perhatian publik dalam hal pengusutan kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP usai Setya Novanto mengajukan diri sebagai jusctice collaborator.

Setya Novanto mengajukan diri menjadi justice collaborator KPK karena ingin membantu KPK mengungkap nama-nama penerima uang hasil praktik rasuah proyek pengadaan E-KTP.

"Pengalihan perhatian. Saya tahu akalnya dan saya sudah tahu apa yang akan dia (KPK) lakukan," ucap Fahri di sela acara diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (11/1).
Fahri menambahkan, dia sudah mengetahui alur pengusutan tindak pidana korupsi e-KTP. "Enggak usah ceritakan drama baru. Saya tahu ini akal-akalan KPK. Otak KPK tentang Novanto ujung-ujungnya saya sudah tahu. Termasuk mentersangkakan lawyer, saya sudah tahu wataknya ini," lanjut Fahri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Fahri, masih ada hal yang seharusnya dilakukan sebelum mengusut nama-nama yang akan disebut Setnov nanti. Hal yang dimaksud Fahri yaitu mengenai nasib 14 nama yang telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi E-KTP setelah menyimpannya selama 7 tahun.

Fahri heran mengapa KPK tidak menetapkan mereka sebagai tersangka. Padahal, lanjut Fahri, mereka sudah mengakui menerima uang hasil dugaan korupsi E-KTP.

"Kalau pun Novanto mau jadi justice collaborator itu hanya untuk membatasi peristiwa yang lain, tapi yang sudah diketahui publik buka dong," kata Fahri.
Di sisi lain,Fahri menganggap wajar dengan langkah Setnov yang mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam mengungkap kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP.

Menurut Fahri, Setnov tengah berada dalam posisi yang terjepit. Menjadi justice collaborator merupakan pilihan rasional agar mendapat keringanan hukuman.

Fahri sendiri mengaku telah menyarankan Setnov untuk membela diri agar tidak terjerembab ke dalam hukuman yang berat.

"Silakan saja dihadapi untuk membela diri," kata Fahri.

Menjadi justice collaborator, lanjut Fahri, dapat mengurangi hukuman yang mengancam Setnov.

Itu terbukti dari terpidana kasus korupsi proyek pembangunan Wisma Atlet Hambalang, Nazaruddin. Fahri menilai Nazaruddin telah mendapat keringanan hukuman karena membantu KPK sebagai justice collaborator.

"Nazarudin itu punya 162 kasus yang merugikan negara triliunan, tapi sekarang Nazaruddin sudah asimilasi, sudah bebas, sudah keluar masuk, tinggal lapor," kata Fahri.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER