Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam pengusutan perkara menghalang-halangi penyidikan atas Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dokter di rumah sakit Medika Permata Hijau, Kamis (11/1).
Rumah sakit itu adalah tempat di mana Setnov dibawa usai mengalami kecelakaan mobil di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pada November tahun lalu.
Salah satu dokter yang bertugas di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, bernama Michael Chia Cahaya datang ke gedung KPK untuk diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB. Dia keluar dari gedung itu sekitar pukul 18.40 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika keluar dari gedung lembaga antirasuah tersebut, Michael memilih memilih bungkam dan berjalan cepat menuju taksi yang telah menantinya.
"Tidak ada komentar, tidak ada komentar," ujarnya berulang-ulang saat dicegat wartawan yang menantinya di depan gedung KPK.
 Setya Novanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
CNNIndonesia.com menelusuri situs
RS Medika Permata Hijau, dan didapatkan bawha Michael berstatus dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit tersebut.
Belum diketahui hingga saat ini apakah Michael sedang bertugas di IGD rumah sakit tersebut saat peristiwa kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi.
Di tempat yang sama, juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya memeriksa Michael untuk dimintai kesaksiannya soal prosedur penanganan kecelakaan yang ditangani rumah sakit tersebut.
"Kita gali misalnya ketika seseorang mengalami kecelakaan, kalau benar kecelakaan, apakah tepat itu dibawa langsung ke ruang perawatan VIP, misalnya, tidak dibawa lebih dulu ke IGD," ujarnya.
Kecurigaan ini bermula ketika KPK mendapatkan informasi bahwa pascakecelakaan tunggal yang menimpa mobil ditumpangi Setnov, mantan ketua DPR itu justru tak mendapatkan penangangan di IGD, melainkan langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP.
"SN (Setya Novanto) tidak dibawa dulu di IGD, tapi langsung dibawa ke ruang rawat inap VIP," ujar Febri.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dokter spesialis penyakit dalam yang menangani Setnov kala itu, Bimanesh Sutarjo, serta pengacaranya pada saat itu, Fredrich Yunadi sebagai tersangka.
Keduanya telah dicegah bepergian keluar negeri oleh KPK. Selain mereka berdua, dalam perkara yang sama KPK pun telah mencegah keluar negeri eks kontributor Metro TV
Hilman Mattauch dan ajudan Setnov, AKP Reza Pahlevi, serta seorang bernama Achmad Rudyansyah.
Mereka semua dicegah melancong ke luar negeri selama enam bulan sejak 8 Desember 2017.
Pengacara Setnov Prihatin atas Nasib FredrichAdvokat yang kini menjadi pengacara Setnov dalam kasus korupsi e-KTP, Maqdir Ismail, mengaku prihatin atas nasib Fredrich menjadi tersangka KPK.
"Mohon maaf saya enggak tahu, tidak tahu faktanya," kata Maqdir saat ditanya perihal dugaan upaya menghalangi penyidikan yang dilakukan koleganya tersebut, Kamis (11/1).
 Fredrich Yunadi. (CNN Indonesia/Hesti Rika) |
Ditemui usai sidang Setnov di Pengadilan Tipikor Jakarta, Maqdir mengatakan, andai seorang advokat dinilai bersalah dalam menjalankan tugasnya, seharusnya diperiksa etik dulu oleh organisasi advokat yang menaunginya.
Fredrich diketahui bernaung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Dan, Dewan Pengurus Nasional Peradi pun telah membentuk tim kuasa hukum untuk mendampingi Fredrich.
"Apakah dia salah atau tidak menurut kode etik? Tidak bisa seperti ini. Bagaimana pun UU Advokat mengakui advokat itu sebagai penegak hukum, jadi tidak serta merta," tuturnya.
Atas dasar itu, Maqdir mengatakan, KPK seharusnya berkomunikasi dulu dengan majelis kode etik Peradi soal dugaan tindak pidana Fredrich.
"Mestinya, kalau kita menghormati penegakan hukum ini secara baik, seharusnya pihak KPK, kalau memang mereka mempunyai niat memperkarakan itu," kata Maqdir.
KPK sebelumnya menyatakan telah berkoordinasi dengan Peradi maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebelum menetapkan Fredrich dan Bimanesh sebagai tersangka.
Sedikitnya ada 35 saksi, termasuk ahli yang dimintai keterangannya saat kasus yang menjerat Fredrich dan Bimanesh itu masih di tingkat penyelidikan.
Dalam jumpa pers, Rabu (10/1), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Fredrich dan Bimanesh diduga memanipulasi data medis Setnov agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK pada pertengahan November 2017 lalu. Fredrich juga diduga telah mengondisikan RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov mengalami kecelakaan.
(kid/djm)