Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Fredrich Yunadi menyebut, ada tujuh surat kuasa dari politikus Partai Golkar Setya Novanto kepada dirinya yang diambil oleh KPK dalam penggeledahan kantornya, Fredrich, Yunadi & Associates, di Jalan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta, Kamis (11/1).
"Silakan saja karena tidak ada rahasia apapun, kami tidak takut, silakan. Memang, dalam penggeledahan diambil surat kuasa Pak SN (Setya Novanto) kepada saya karena surat kuasa Pak SN kan ada tujuh," ujarnya.
KPK sebelumnya disebut menyita sebanyak 27 dokumen dari kantor Fredrich. Penyidik KPK terlihat membawa satu koper besar, satu koper kecil, dan dua kardus, usai melakukan penggeledahan yang berakhir pukul 16.40 WIB itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fredrich sendiri keberatan dengan pengambilan surat kuasa itu lantaran tidak berkaitan dengan perkara yang dituduhkan padanya.
"Memang dalam hal ini kami keberatan sebenarnya, mereka bisa ambil itu surat yang berkaitan dengan tuduhannya kepada saya dalam hal ini dianggap menghalang-halangi proses penyidikan harusnya berkaitan dengan itu yang diambil. Ya sudah kami tidak mau ribut," tuturnya, yang terkenal dengan kalimat.
Untuk mendampinginya dalam kasus ini, Fredrich sudah memberikan kuasa kepada sejumlah pengacara.
"Selanjutnya sebagaimana prosedur yang ada, saya sudah memberikan kuasa dan menunjuk tim hukum saya sebanyak 12 orang yang menjadi penasihat hukum saya," jelas dia.
KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka kasus perintangan terhadap penyidikan kasus e-KTP saat menjadi pengacara dari bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(arh/arh)