Kuasa Hukum Minta KPK Tunda Pemeriksaan Fredrich Yunadi

rzr | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2018 20:15 WIB
Sejumlah pengacara Fredrich Yunadi mendatang gedung KPK dan menyerahkan surat yang berisi permintaan untuk menunda pemeriksaan Fredrich di KPK.
Mantan kuasa hukum Setya Novanto Fredrich Yunadi berjalan di RSCM Jakarta Pusat. KPK menetapkan Fredrich sebagai tersangka menghalangi penyidikan, dan akan memanggil Fredrich, Jumat (12/1). (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/1). Sapriyanto datang bersama beberapa orang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyerahkan surat dari Fredrich ke pimpinan KPK.

"Kami tadi minta untuk bertemu direktur penyidikan dan penyidik, tapi tak ada di tempat, kami ingin memasukan surat cinta untuk KPK," ungkap Sapriyanto kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Surat itu, kata Sapriyanto, berisi agar KPK menunda proses pemeriksaan terhadap Fredrich hingga ada keputusan sidang kode etik yang sedang diproses komisi pengawas Peradi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami masukan surat dulu kepada pimpinan KPK, pemeriksaan besok ditunda dulu sampai adanya putusan sidang kode etik," ujar Sapriyanto.

Sapriyanto mengatakan, Peradi akan melakukan proses pemeriksaan kode etik terhadap Fredrich saat mendampingi terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto.

Meski begitu, ia enggan mengatakan kapan waktu sidang kode etik terhadap Fredrich itu akan dilaksanakan.

Ia hanya mengatakan, pemeriksaan terhadap Fredrich oleh Peradi akan diajukan secepatnya. "Kami kan menunggu juga perkembangan itu dulu kan, mungkin nanti kami akan segera ajukan," ujarnya.

KPK telah meminta Fredrich Yunadi memenuhi panggilan pemeriksaan, pada Jumat (12/1). Meski begitu, Sapriyanto belum bisa memastikan kliennya akan memenuhi panggilan KPK.

"Apakah pak Fredrich bisa hadir atau tidak itu akan kembali ke pak Fredrich," kata dia.

Praperadilan

Sapriyanto juga mengatakan pihaknya tengah mempertimbangkan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka kliennya oleh KPK. Baginya, hal ini bertujuan agar Fredrich mendapatkan keadilan di mata hukum.

"Kami sedang mempertimbangkan langkah terbaik, kita liaht baik buruknya, manfaatnya, kerugiaannya, dan kans buat menangnya. Jika sudah dilihat maka kami akan ajukan," ujarnya.

Sapriyanto mengatakan, proses praperadilan akan ditempuh sebagai jawaban atas proses penyidikan KPK yang dianggapnya memiliki kesalahan dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

"Dalam waktu tiga hari sudah menetapkan tersangka. Penyidikan perkara ini kan sangat cepat. Laporan kejadian tanggal 5 Januari, tanggal 8 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka, tanggal 9 ditetapkan panggilan untuk datang besok tanggal 12, ada hak tersangka yang dilanggar di sini," ungkapnya.

Tak hanya itu, ia juga mempersoalkan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dikenakan KPK terhadap Fredrich. Ia mengatakan, pasal tersebut sebagai 'pasal karet' yang memiliki tafsiran beragam.

"Pasal itu perlu penafsiran masif, sedangkan penafsiran bisa bias, ini seperti dua sisi mata pisau yang bisa menolong atau membunuh," ungkapnya.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, proses pemanggilan terhadap Fredrich akan dilakukan sesuai jadwal.

Ia mengatakan proses pemeriksaan kode etik yang dilakukan Peradi terhadap Fredrich tak menggangu jadwal pemeriksaan di KPK.

"Proses hukum berjalan sesuai jadwal, besok pemanggilan dua tersangka ini, sudah kita sampaikan tanggal 9, kami akan tetap menunggu mereka datang ke KPK untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Febri.

Febri juga merespon soal proses praperadilan yang akan ditempuh oleh kuasa hukum Fredrich.

Febri menilai hal tersebut merupakan hak setiap warga negara yang telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka.

Ia mengatakan, ruang praperadilan merupakan mekanisme yang tepat untuk mengajukan upaya hukum terhadap langkah yang telah diambil KPK.

"Itu cara KPK agar memberi ruang para tersangka untuk mencari keadilan," kata dia.

(ugo/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER