Jakarta, CNN Indonesia -- Tim kuasa hukum Fredrich Yunadi mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sekitar 27 dokumen dari penggeledahan kantor kliennya di Jalan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan.
Namun, kuasa hukum Fredrich Yunadi keberatan lantaran dokumen tersebut tidak semuanya berkaitan dengan kasus pengadaan E-KTP Setya Novanto yang ditangani Fredrich.
Penggeledahan itu berakhir sekitar pukul 16.40 WIB. Belasan penyidik KPK pun membawa koper dan kardus coklat dari dalam kantor Fredrich.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu tim kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mengaku sempat menolak saat KPK mau membawa 27 dokumen tersebut. Sebab, tidak semua dokumen merupakan surat-surat yang berkaitan dengan kasus atau perkara E-KTP Setya Novanto yang ditangani Fredrich saat masih menjadi kuasa hukum.
"Tadi saya memang sempat keberatan karena ini tidak semuanya berkaitan dengan kasus itu. Namun mereka bilang ingin memeriksa jika memang tidak ada kaitannya dengan kasus E-KTP, maka akan dikembalikan," ujarnya, Kamis (11/1).
Surat-surat itu, Refa menyebutkan, berkaitan dengan surat kuasa dan surat-surat lainnya. Namun dia enggan menjelaskan secara rinci soal surat-surat tersebut.
"Itu kaitannya dengan yang lebih luas bukan hanya tindak pidana yang disangkakan Pak Fredrich tapi juga berkaitan dengan kasus E-KTP-nya," ucapnya.
Refa juga mengatakan, pihaknya sempat meminta surat resmi untuk kegiatan penggeledahan tersebut. Fredrich juga berada di kantornya saat penggeledahan dilakukan. Fredrich tiba tidak berapa lama setelah KPK mendatangi kantornya.
Meski demikian, Refa mengklaim, jika Fredrich tidak keberatan dengan penggeledahan tersebut. "Tidak ada (Fredrich) keberatan karena itu wewenang KPK. Yang kami tanyakan tadi adalah dokumen resmi yang melengkapi mereka melakukan penggeledahan," tuturnya.
Selain dokumen, Refa mengatakan, penyidik juga menyita tiga telepon genggam milik pegawai Fredrich. Hingga kini, Refa mengatakan, Fredrich masih berada di dalam kantornya tersebut.
KPK telah menetapkan Fredrich sebagai tersangka kasus perintangan terhadap penyidikan kasus e-KTP saat menjadi pengacara dari bekas Ketua DPR Setya Novanto.
Fredrich dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu KPK juga menjadwalkan untuk memeriksa Fredrich, Jumat (12/1). Dia bakal menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP.
(djm)