Fredrich Yunadi Belum Pastikan Penuhi Panggilan KPK Besok

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Kamis, 11 Jan 2018 20:53 WIB
Fredrich Yunadi menjelaskan, ketidakpastian menghadiri pemeriksaan perdana di KPK karena dirinya tidak bisa menebak apakah besok masih hidup atau tidak.
Fredrich Yunadi menjelaskan, ketidakpastian menghadiri pemeriksaan perdana di KPK karena dirinya tidak bisa menebak apakah besok masih hidup atau tidak. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Fredrich Yunadi belum dapat memastikan akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa yang pertama kalinya sebagai tersangka, Jumat (12/1) besok. Fredrich akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi E-KTP. 

Hal tersebut dikatakan Fredrich di kantornya di Jalan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan usai digeledah penyidik KPK. Dia mengaku sudah menerima surat jadwal pemeriksaan yang dikirimkan KPK.

Ketidakpastian itu, Fredrich menjelaskan, karena dirinya yang tidak bisa menebak apakah besok dia masih hidup atau tidak. Selain itu, apakah perjalanan dari kediamannya menuju KPK akan lancar atau tidak. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Insya Allah, namanya orang bisa saja keluar ada kecelakaan tidak ada yang tahu. Saya beritahu, jantung saya ini pasang 12 ring misalkan saya dipanggil (meninggal), masa saya dikatakan berbohong, kan saya sudah mati," ujarnya, Kamis (11/1).

Saat ditanya kemungkinan untuk penahanan terhadap dirinya, Fredrich menanggapi dengan santai. Namun dia mengaku tidak puas dengan hukum saat ini. 

"Itu silakan saja hak setiap orang bisa melakukan pembelaan, kalau sekarang mengedepankan kepuasan hukum, kami sangat prihatin," tuturnya. 

Selain Fredrich, KPK juga akan memanggil dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan. 

Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap keduanya dapat hadir dalam proses pemanggilan agar bisa memberikan keterangan maupun bantahan terhadap kasus yang menjerat keduanya.

"Jika ada bantahan silakan disampaikan kepada penyidik, itu akan lebih positif agar proses hukum berjalan lancar," kata Febri di KPK.

Keduanya dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/1). Sapriyanto datang bersama beberapa orang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyerahkan surat dari Fredrich ke pimpinan KPK.

"Kami tadi minta untuk bertemu direktur penyidikan dan penyidik, tapi tak ada di tempat, kami ingin memasukan surat cinta untuk KPK," ungkap Sapriyanto kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

Surat itu, kata Sapriyanto, berisi agar KPK menunda proses pemeriksaan terhadap Fredrich hingga ada keputusan sidang kode etik yang sedang diproses komisi pengawas Peradi.

"Kami masukan surat dulu kepada pimpinan KPK, pemeriksaan besok ditunda dulu sampai adanya putusan sidang kode etik," ujar Sapriyanto.

(djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER