Hal tersebut dikatakan Fredrich di kantornya di Jalan Iskandar Muda, Gandaria, Jakarta Selatan usai digeledah penyidik KPK. Dia mengaku sudah menerima surat jadwal pemeriksaan yang dikirimkan KPK.
Ketidakpastian itu, Fredrich menjelaskan, karena dirinya yang tidak bisa menebak apakah besok dia masih hidup atau tidak. Selain itu, apakah perjalanan dari kediamannya menuju KPK akan lancar atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Fredrich, KPK juga akan memanggil dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan menghalangi penyidikan.
Juru bicara KPK Febri Diansyah berharap keduanya dapat hadir dalam proses pemanggilan agar bisa memberikan keterangan maupun bantahan terhadap kasus yang menjerat keduanya.
"Jika ada bantahan silakan disampaikan kepada penyidik, itu akan lebih positif agar proses hukum berjalan lancar," kata Febri di KPK.
Sebelumnya, kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (11/1). Sapriyanto datang bersama beberapa orang dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) untuk menyerahkan surat dari Fredrich ke pimpinan KPK.
"Kami tadi minta untuk bertemu direktur penyidikan dan penyidik, tapi tak ada di tempat, kami ingin memasukan surat cinta untuk KPK," ungkap Sapriyanto kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).
Surat itu, kata Sapriyanto, berisi agar KPK menunda proses pemeriksaan terhadap Fredrich hingga ada keputusan sidang kode etik yang sedang diproses komisi pengawas Peradi.
"Kami masukan surat dulu kepada pimpinan KPK, pemeriksaan besok ditunda dulu sampai adanya putusan sidang kode etik," ujar Sapriyanto.