Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku telah menerima surat resmi tanggapan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kementerian ATR/BPN) soal permohonan pencabutan Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau hasil reklamasi.
"Sudah, tadi malam surat resmi kami terima. Malam kami pelajari, dan pagi ini juga kami pelajari," kata Anies di kawasan Pasar Minggu, Jumat (12/1).
"Banyak item-itemnya yang menurut pandangan kami, kita memiliki argumen bahwa kalau ada cacat administrasi, sebenarnya itu bisa dibatalkan," sambungnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies menyebut, akan menyiapkan langkah berikutnya, termasuk mempertimbangkan saran dari Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil agar Pemprov DKI mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ingin membatalkan sertifikat tersebut.
Namun, Anies tidak menyebut secara gamblang apakah akan menempuh jalur PTUN atau tidak untuk mencabut
HGB reklamasi itu. Ia malah mengatakan ada peraturan yang bisa dipakai untuk mencabutnya sehingga tak perlu lewat jalur pengadilan.
"Sebenarnya ada Peraturan Menteri yang membolehkan. Jadi itu bisa dipakai. Kalau itu bisa dipakai, kenapa lewat PTUN?" kata Anies.
Anies pun enggan memperpanjang masalah dengan saling lempar komentar di media. Ia menyebut akan membalas surat Kementerian ATR/BPN secepatnya.
"Nantilah, kita enggak mau berpolemik jarak jauh. Kita nanti akan tulis. Kita akan jawab surat itu," kata Anies.
Sementara itu, pagi tadi Wakil Gubernur Sandiaga Uno mengaku belum menerima surat Kementerian ATR/BPN. Ia mengatakan, Anies dan Biro Hukum DKI akan mempelajari surat tersebut secepatnya.
"Kita enggak mau dipanas-panasi juga. Jadi, kita tegas saja hentikan
reklamasi dengan segala apapun yang Pemprov miliki, pelan-pelan kita akan tata ulang dan berpihak ke masyarakat," kata Sandi.
Tertulis dalam surat Menteri Sofyan kepada Anies, sertifikat HGB di atas sertifikat HPL Pulau D diterbitkan atas permintaan Pemprov DKI Jakarta dan telah sesuai ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku.
Sertifikat itu tidak bisa dibatalkan karena adanya asas
presumptio justia causa. Artinya, setiap tindakan administrasi selalu dianggap sah menurut hukum sehingga dapat dilaksanakan seketika sebelum dapat dibuktikan sebaliknya dan dinyatakan hakim yang berwenang sebagai keputusan yang melawan hukum.
"Penerbitan HGB tersebut didasarkan pada surat-surat dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mendukungnya," tulis Sofyan.
Menurut Sofyan, korespondensi yang dikirim Anies dan jajaran Pemprov DKI kepada BPN tidak bersifat nonretroaktif, yakni apa yang sudah diperjanjikan tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Sebab, lanjut Sofyan, apabila azas nonretroaktif diterapkan, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
(kid/djm)