
Percepat Proses Perkara, MA Pangkas Format Putusan
Priska Sari Pratiwi, CNN Indonesia | Sabtu, 13/01/2018 00:10 WIB

Pengaturan format ini diyakini akan membuat proses pemberkasan perkara atau minutasi di tingkat kasasi menjadi lebih cepat.
“Dengan template ini diharapkan mempercepat proses minutasi yang selama ini bisa berbulan-bulan. Berkas putusan jadi lebih simpel dan tidak banyak halaman,” ujar Kepala Biro Humas MA Abdullah di gedung MA Jakarta, Jumat (12/1).
Lihat juga:MA Keluhkan Beban Kerja Hakim Agung |
Dalam format baru tersebut, jelasnya, berkas putusan tak lagi menyertakan keterangan saksi dan bukti. Sebab, itu telah dijelaskan di pengadilan tingkat pertama. Namun, Abdullah mensyaratkan penjelasan keterangan itu harus sudah lengkap di pengadilan tingkat pertama.
"Pengadilan putusan tingkat pertama harus lengkap. Kalau tidak lengkap akan jadi masalah di tingkat kasasi,” katanya.
Meski lebih sederhana, Abdullah menjamin berkas perkara itu tak akan membuat pihak yang membacanya kebingungan. Sebab, pertimbangan penting dalam perkara tersebut tetap dijelaskan secara rinci.
Dalam salinan Perma tersebut disebutkan, salah satu pertimbangan terbitnya aturan ini ialah adanya putusan MK No. 103/PUU/XIV/2016 tentang pengujian Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengenai format putusan pemidanaan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).
Putusan itu membuat pasal tersebut hanya berlaku untuk pengadilan tingkat pertama. Sehingga, ada kekosongan hukum soal aturan format putusan di tingkat pengadilan berikutnya.
"Bahwa format putusan pidana, pidana militer, perdata, perdata agama, tata usaha negara dan jinayah pada Mahkamah Agung yang berlaku saat ini tidak sesuai lagi sehingga mengakibatkan lamanya proses penyelesaian perkara," demikian salah satu pertimbangan Perma tersebut.
ARTIKEL TERKAIT

La Nyalla Bebas, Ketua MA Klaim Tak Intervensi Hakim
Nasional 1 tahun yang lalu
Sidang Ahok Dipindahkan ke Auditorium Kementerian Pertanian
Nasional 1 tahun yang lalu
MA Berhentikan Sementara Hakim Tipikor Tersangka Korupsi
Nasional 1 tahun yang lalu
MA Akui Banyak Pihak Ingin Pengaruhi Putusan Hakim
Nasional 1 tahun yang lalu
KPK Periksa Kasubdit Pranata Perdata MA Soal Dugaan Suap
Nasional 1 tahun yang lalu
Kasubdit Dicokok KPK, MA Bakal Lakukan Penyelidikan Internal
Nasional 2 tahun yang lalu
BACA JUGA

Papua Kehilangan Pajak Air Tanah Freeport Rp2,5 Triliun
Ekonomi • 19 April 2018 21:01
Dody Waluyo Resmi Dilantik Jadi Deputi Gubernur BI
Ekonomi • 18 April 2018 13:23
MA Tolak Gugatan PP Holding Tambang
Ekonomi • 16 March 2018 08:18
Mahkamah Agung Setor Rp22,73 Triliun ke Kas Negara
Ekonomi • 02 March 2018 10:15
BERITA TERBARU

Daftar Tim 11 Ulama Alumni 212 yang Bertemu Jokowi di Bogor
Nasional • 46 menit yang lalu
Alumni 212 Sebut Pertemuan Bogor Jihad ke Penguasa 'Jair'
Nasional • 1 jam yang lalu
Alumni 212 Desak Istana Usut Pembocor Pertemuan dengan Jokowi
Nasional • 1 jam yang lalu
Alumni 212 Minta Jokowi Setop Kriminalisasi Ulama
Nasional • 1 jam yang lalu
Mendikbud Akan Tetap Gelar UNBK pada 2019
Nasional • 1 jam yang lalu
TERPOPULER

Alumni 212 Sebut Pertemuan Bogor Jihad ke Penguasa 'Jair'
Nasional • 1 jam yang lalu
Alumni 212 Minta Jokowi Setop Kriminalisasi Ulama
Nasional 1 jam yang lalu
Alumni 212 Desak Istana Usut Pembocor Pertemuan dengan Jokowi
Nasional 1 jam yang lalu