Percepat Proses Perkara, MA Pangkas Format Putusan

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jan 2018 00:10 WIB
Mahkamah Agung menyederhanakan format putusan di tingkat kasasi agar proses perkara lebih cepat diselesaikan.
Gedung Mahkamah Agung. Peraturan MA diterbitkan untuk memangkas proses pemberkasan. (Foto: ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan MA 9/2017 untuk mengatur format atau template pedoman putusan perkara tahun 2018.

Pengaturan format ini diyakini akan membuat proses pemberkasan perkara atau minutasi di tingkat kasasi menjadi lebih cepat.

“Dengan template ini diharapkan mempercepat proses minutasi yang selama ini bisa berbulan-bulan. Berkas putusan jadi lebih simpel dan tidak banyak halaman,” ujar Kepala Biro Humas MA Abdullah di gedung MA Jakarta, Jumat (12/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini, kata Abdullah, berkas putusan perkara bisa mencapai ribuan halaman. Hal itu yang membuat proses minutasi menjadi semakin lama.

Dalam format baru tersebut, jelasnya, berkas putusan tak lagi menyertakan keterangan saksi dan bukti. Sebab, itu telah dijelaskan di pengadilan tingkat pertama. Namun, Abdullah mensyaratkan penjelasan keterangan itu harus sudah lengkap di pengadilan tingkat pertama.

"Pengadilan putusan tingkat pertama harus lengkap. Kalau tidak lengkap akan jadi masalah di tingkat kasasi,” katanya.

Meski lebih sederhana, Abdullah menjamin berkas perkara itu tak akan membuat pihak yang membacanya kebingungan. Sebab, pertimbangan penting dalam perkara tersebut tetap dijelaskan secara rinci.

"Jadi yang ditonjolkan adalah pertimbangannya. Sekarang kami sosialisasi dulu ke internal, baru kemudian keluar ke lembaga-lembaga yang berkaitan," ucapnya.

Dalam salinan Perma tersebut disebutkan, salah satu pertimbangan terbitnya aturan ini ialah adanya putusan MK No. 103/PUU/XIV/2016 tentang pengujian Pasal 197 ayat (1) KUHAP mengenai format putusan pemidanaan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK).

Putusan itu membuat pasal tersebut hanya berlaku untuk pengadilan tingkat pertama. Sehingga, ada kekosongan hukum soal aturan format putusan di tingkat pengadilan berikutnya.

"Bahwa format putusan pidana, pidana militer, perdata, perdata agama, tata usaha negara dan jinayah pada Mahkamah Agung yang berlaku saat ini tidak sesuai lagi sehingga mengakibatkan lamanya proses penyelesaian perkara," demikian salah satu pertimbangan Perma tersebut.

(arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER