Opsi Bawa Sengketa HGB ke PTUN Dinilai Buang Waktu

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Sabtu, 13 Jan 2018 15:29 WIB
Polemik terkait Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau reklamasi belum usai. Namun opsi untuk membawa kasus ini ke PTUN dinilai hanya buang waktu.
Kementerian ATR/BPN menolak permohonan Pemprov DKI untuk membatalkan HGB pulau reklamasi. Namun membawa kasus ini ke PTUN dinilai bukan pilihan tepat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar Hukum Agraria Universitas Gadjah Mada Nur Hasan menilai opsi untuk membawa pembatalan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di pulau reklamasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dianggap hanya menyita waktu saja.

Menurut Nur, proses untuk menggugat suatu keputusan tata usaha negara bisa memakan waktu bertahun-tahun. Setidaknya, dibutuhkan waktu empat bulan hanya untuk melalui proses tingkat pertama. Setelah itu, pihak penggugat dan tergugat tentu akan melakukan banding dengan jangka waktu yang tak tentu.

Jika prosesnya sudah mencapai putusan kasasi, tentu saja akan ada tahapan lain yang diperlukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Jika ini berlanjut, maka Pemprov DKI Jakarta akan kehilangan kesempatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Tak hanya itu, badan usaha juga bisa mengalami kerugian yang lebih banyak lagi kalau (proses peradilannya) stagnan,” ujar Hasan, Sabtu (13/1).
Kalau pun jadi menggugat sertifikat HGB, Pemprov DKI malah dianggap bertindak aneh. Sebab dari sisi hukum, lanjutnya, HGB ini tentu sudah disetujui oleh Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik Hak Pengelolaan (HPL) pulau reklamasi. Namun, justru malah Pemprov DKI Jakarta sendiri yang mempermasalahkan penerbitan sertifikat tersebut.

Kendati demikian, Pemprov DKI Jakarta masih bisa melaju ke PTUN asal diiringi dengan syarat-syarat serta argumentasi yang kuat. “Dari sisi hukum, sebetulnya peluang ini sangat terbuka sekali jika syarat dipenuhi,” ungkap dia.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berpendapat, Pemprov DKI Jakarta tentu harus menyiapkan amunisi sebelum hadir di PTUN. Sayangnya, ia menganggap amunisi ini masih melempem.
Pasalnya, alasan Pemprov DKI Jakarta untuk membatalkan sertifikat HGB tersebut adalah belum terbitnya Peraturan Daerah DKI Jakarta tentang Zonasi Pesisir dan Tata Ruang. Ini bisa menjadi senjata makan tuan bagi Pemprov DKI Jakarta, mengingat pengadilan baru bisa memutuskan sengketa jika penerbitan sertifkat ini memang benar-benar melanggar ketentuan yang ada.

“Proses putusan itu tidak bisa didasarkan pada peraturan yang belum ada. Jika memang (perda) itu nanti diterbitkan, tentu saja ini tak bisa berlaku surut. Zonasi memang ada aturannya yakni Peraturan Presiden, namun karena sifatnya parsial, tak bisa dijadikan dasar (gugatan),” jelas Yusril.
Sebelummya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menolak permohonan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membatalkan penerbitan dan menunda HGB tiga pulau hasil reklamasi, yakni Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil justru menyarankan, bila Pemprov DKI Jakarta tidak sepakat dengan keputusan Kementerian ATR, maka Pemprov DKI Jakarta bisa membawa persoalan ini ke PTUN dan/atau Perdata.

Namun, Anies tidak menyebut secara gamblang apakah akan menempuh jalur PTUN atau tidak untuk mencabut HGB tersebut. Ia malah mengatakan ada peraturan yang bisa dipakai untuk mencabutnya sehingga tak perlu lewat jalur pengadilan.

"Sebenarnya ada Peraturan Menteri yang membolehkan. Jadi itu bisa dipakai. Kalau itu bisa dipakai, kenapa lewat PTUN?" kata Anies, Jumat kemarin. (stu)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER