PKS Siapkan 9 Nama Bakal Capres dan Cawapres untuk 2019

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 05:41 WIB
Ada sembilan kader internal yang disiapkan PKS sebagai bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2019 mendatang. Itu merupakan hasil Musyawarah Majelis Syuro.
Ada 9 kader internal yang disiapkan PKS sebagai bakal capres dan cawapres untuk Pilpres 2019 mendatang. Itu merupakan hasil Musyawarah Majelis Syuro. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyiapkan sembilan nama kader internal sebagai calon presiden dan calon wakil presiden. Hal itu merupakan hasil Musyawarah Majelis Syuro VI PKS yang digelar selama dua hari, akhir pekan lalu.

Presiden PKS Mohamad Sohibul Iman menerangkan, partainya memajukan nama-nama kader hasil penjaringan internal untuk ditawarkan kepada masyarakat dalam suksesi kepemimpinan nasional pada 2019.

"Maka Musyawarah Majelis Syuro VI PKS menetapkan sembilan nama sebagai bakal calon presiden dan atau bakal calon wakil presiden hasil penjaringan internal," kata Sohibul dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (15/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebagai partai kader, kata Sohibul, PKS telah melakukan proses kaderisasi kepemimpinan dalam berbagai jenjang.

Sohibul mengklaim, saat ini PKS memiliki stok kepemimpinan yang cukup banyak untuk menjadi bakal calon presiden dan atau bakal calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2019.

Dari sembilan nama bakal calon presiden dan atau bakal calon wakil presiden yang dirilis, berasal dari kepala daerah, pimpinan dewan hingga pimpinan partai.


Kesembilan nama itu adalah Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan; Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid; Fungsionaris PKS M. Anis Matta; Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno; Presiden PKS Muhammad Sohibul Iman; Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Al Jufri; Anggota DPR Tifatul Sembiring; Anggota DPR Al Muzammil Yusuf MS dan Anggota DPR Mardani Ali Sera.

PKS memiliki perolehan suara nasional sebesar 8.480.204 atau 6,79 persen suara, atau 40 kursi di parlemen. Namun, karena syarat ambang batas presiden sebesar 20 persen, maka PKS harus berkoalisi jika ingin mengusung kadernya sebagai calon presiden pada 2019 nanti.

(osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER