Dua Kali Kena Sanksi, Arief Hidayat Masih Pimpin MK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 17:56 WIB
Selama menjabat ketua MK, Arief Hidayat telah dua kali dijatuhi sanksi ringan. Sekali lagi melanggar kode etik, dia akan dijatuhi sanksi berat.
Selama menjabat ketua MK, Arief Hidayat telah dua kali dijatuhi sanksi ringan. Sekali lagi melanggar kode etik, dia akan dijatuhi sanksi berat. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Etik Mahkamah Konstitusi Achmad Roestandi menyatakan, Ketua MK Arief Hidayat dapat dijatuhi sanksi berat jika sekali lagi melakukan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.

Arief sebelumnya dijatuhi sanksi ringan berupa teguran lisan terkait isu lobi politik terhadap pencalonan kembali dirinya sebagai hakim konstitusi.

“Kami beri lagi kesempatan buat dia. Kalau (melakukan kesalahan) satu kali lagi akan ada majelis kehormatan yang menjatuhkan sanksi berat,” ujar Roestandi di Gedung MK Jakarta, Selasa (16/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sebelum tersandung isu lobi di DPR, Arief juga pernah dijatuhi sanksi ringan pada 2016. Saat itu ia memberikan pesan tertulis yang diduga sebagai katabelece kepada mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono.

Dengan demikian, selama menjabat sebagai Ketua MK, Arief sudah dua kali dijatuhi sanksi ringan.

Sesuai Peraturan MK 2/2014 jika ada hakim MK yang dua kali melanggar kode etik hakim konstitusi, maka pelanggaran ketiga akan langsung dikategorikan sebagai dugaan pelanggaran berat. Sementara dua kali pelanggaran sebelumnya akan turut dipertimbangkan sebagai pembuktian dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim.

Roestandi menuturkan, pihaknya sempat berbeda pendapat dengan anggota dewan etik lainnya yakni Salahuddin Wahid dan Bintan Saragih terkait penjatuhan sanksi bagi Arief. Saat rapat Dewan Etik, Roestandi mengusulkan agar Arief dijatuhi sanksi berat mengingat kapasitasnya sebagai Ketua MK.

“Ini pelanggaran ringan kalau dilakukan hakim biasa, tapi karena hakim ketua saya usulkan pelanggaran berat,” katanya.

Langgar Kode Etik Lagi, Arief Hidayat Terancam Sanksi BeratDewan Etik Mahkamah Konstitusi, Achmad Roestandi (kanan) dan Salahuddin Wahid memberikan keterangan terkait pencalonan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Namun dari hasil pemeriksaan alat bukti, dewan etik akhirnya memutuskan sanksi ringan bagi Arief. Roestandi mengatakan, meski tak melakukan lobi politik namun Arief terbukti melakukan pertemuan dengan sejumlah pimpinan Komisi III DPR di Hotel Midplaza Jakarta.

Di sisi lain, dari pengakuan Arief dan pimpinan Komisi III DPR yang diminta keterangan, pertemuan di hotel hanya membahas penjadwalan uji kepatutan dan kelayakan Arief terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.

“Dia menyangkal ada transaksional (lobi politik) itu, hanya penjadwalan untuk fit and proper test. Sedangkan ketika saya tanya ke DPR tidak memberi keterangan dengan alasan hak imunitas,” kata Roestandi.


Sementara itu, Dewan Etik telah meminta keterangan pada LSM yang melapor perbuatan Arief dan sejumlah pimpinan Komisi III DPR yakni Trimedya Panjaitan, Arsul Sani, dan Desmon Mahesa.

Anggota dewan etik Salahuddin Wahid alias Gus Solah mengatakan, dari keterangan ketiga orang tersebut hanya Desmon yang menyebut ada lobi politik dari Arief agar terpilih kembali sebagai hakim konstitusi. Sementara dua orang sisanya membantah.

“Jadi kami berkesimpulan tidak ada bukti terjadi lobi yang dilakukan Arief,” ucapnya.

Dugaan pelanggaran etik itu dilaporkan sejumlah LSM ke Dewan Etik MK. Arief diduga melakukan lobi politik ke anggota DPR terkait pencalonannya kembali sebagai hakim konstitusi.

Arief Hidayat akhirnya kembali terpilih sebagai hakim konstitusi berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan oleh Komisi III DPR pada 6 Desember lalu. Namun Dewan etik MK menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan kepada Arief. (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER