Anies Sebut Pengembang Pulau Reklamasi sebagai Pelanggar

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Selasa, 16 Jan 2018 20:33 WIB
Anies Baswedan tak mau berkompromi dengan pengembang reklamasi. Dia kukuh menyoroti dugaan maladministrasi penerbitan hak guna bangunan pulau reklamasi.
Gubernur DKI Anies Baswedan tak mau berkompromi dengan pengembang reklamasi. (CNN Indonesia/Mesha Mediani)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut para pengembang pulau reklamasi sebagai pelanggar. Anies pun enggan memikirkan investasi yang telah dikeluarkan para pengembang pulau reklamasi.

"Anda (pengembang) melanggar sambil menyumbang, terus minta pelanggaran itu dibenarkan. Tidak. Pelanggaran, ya pelanggaran," tegas Anies di Lapangan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (16/1).

Anies tak merinci jenis pelanggaran yang dimaksud. Namun belakangan ini, dia sedang menyoroti maladministrasi dalam proses penerbitan hak guna bangunan di tiga pulau reklamasi, yaitu Pulau C, D, dan G.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami konsentrasi pada HGB saja dulu. Kami bereskan HGB kita tunjukkan bahwa ada cacat administrasi. Kami ingin menunjukkan pemerintah sekarang tertib adminstrasi," kata Anies.

Pemprov DKI saat ini masih melakukan finalisasi surat agar bisa dikirim ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (17/1).

Dalam suratnya, Anies akan menyampaikan penjelasan lengkap terkait permintaan membatalkan sertifikat HGB Pulau D, serta menghentikan proses penerbitan HGB Pulau C dan G.

Anies sebelumnya telah mengirim surat kepada Kementerian ATR/BPN pada 29 Desember 2017. Surat itu berisi permintaan untuk membatalkan HGB di tiga pulau reklamasi.


Namun Kementerian ATR/BPN menolak permohonan Anies. Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengatakan, HGB yang telah dikeluarkan tidak bisa ditarik kembali agar tidak terjadi ketidakpastian hukum.

"HGB itu telah ditetapkan di atas Hak Pengelolaan (HPL) dan telah sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan yang berlaku," ujar Sofyan, pekan lalu.

Menurutnya, jika tidak sepakat dengan keputusan Kementerian Agraria, maka Pemprov DKI Jakarta bisa membawa persoalan ini ke PTUN dan/atau Perdata.


Anies tidak menyebut secara gamblang apakah akan menempuh jalur PTUN untuk mencabut HGB tersebut. Ia justru mengatakan ada peraturan yang bisa dipakai untuk mencabutnya sehingga tak perlu lewat jalur pengadilan.

"Sebenarnya ada peraturan menteri yang membolehkan, jadi itu bisa dipakai. Kalau itu bisa dipakai, kenapa lewat PTUN?" kata Anies, Jumat (12/1). (pmg/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER