Verifikasi Faktual Partai Politik Sepakat Dihapuskan

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 17 Jan 2018 00:45 WIB
Komisi II dan Pemerintah melaukan rapat dengar pendapat. Dalam RDP itu dihasilkan tiga kesimpulan yang disepakati kedua belah pihak.
Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali mengatakan sistem informasi partai politik (Sipol) telah memverifikasi secara menyeluruh dokumen administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dan Pemerintah sepakat untuk menghapus ketentuan verifikasi faktual partai politik. Kesepakatan itu diambil untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas Pasal 173 Undang-undang No. 7 Tahun 2017.

Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali usai rapat menjelaskan, setelah dibahas, Pasal 173 tersebut hanya menyebutkan verifikasi partai politik tanpa ketentuan faktual.

"Kita kembali ke UU itu sendiri. Jadi kalau dibaca pasal 173 UU, itu tidak ada yang menyatakan bahwa terpisah antar administrasi dan faktual. Tetapi verifikasi parpol," kata Amali usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1).


Amali mengatakan, sistem informasi partai politik (Sipol) telah memverifikasi secara menyeluruh dokumen administrasi pendaftaran partai politik peserta pemilu. Tidak hanya dokumen, Sipol disebut juga telah melakukan verifikasi secara faktual

Karena itu, kata Amali seluruh fraksi dan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, KPU, Bawaslu, dan DKPP sepakat dengan keputusan MK yang mensyaratkan verifikasi berlaku bagi semua partai tanpa ada istilah faktual, mempermudah proses pendaftaran hingga pengumuman.

"Jadi rencana tanggal 17 Februari sudah bisa diputuskan, dan kalau tidak ada halangan satu hari setelah itu sekitar tgl 18 pengundian nomor parpol peserta Pemilu 2019," katanya.


Dengan demikian, kata Amali, secara otomatis verifikasi faktual terhadap empat partai baru yaitu PSI, Perindo, Partai Garuda, dan Partai Berkarya tidak lagi diperlukan.

"Menurut saya sih seperti itu ya kalau kita simpulkan bahwa mereka sudah lolos administrasi dan kemudian sipolnya oke oleh KPU maka sudah sama dengan partai lain yang sudah lolos verifikasi oleh KPU," katanya.

Dalam rapat ini dihasilkan tiga kesimpulan sebagai kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Pertama, putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Kedua, tidak melakukan perubahan UU Pemilu. Ketiga, melakukan penyesuaian dalam Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR DPRD yang disesuaikan norma pasal 172 sampai dengan pasal 179 UU Pemilu.


Senada, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, penghilangan tahapan verifikasi faktual memudahkan KPU dan seluruh partai politik baik yang lama dan baru.

"Keputusan MK ini memudahkan khususnya KPU untuk melakukan verifikasi parpol baik partai yang lama maupun yang baru. Enggak ada masalah. Kami juga menyepakati tidak ada perubahan undang-undang," kata Tjahjo.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, bahwa keputusan MK adalah meminta proses verifikasi yang adil san setara bagi seluruh partai yang akan menjadi peserta pemilu.

"Kalau kita mau baca pertimbangan hukum MK, yang dipentingkan semua diperlakukan adil dan setara. Kalau dokumen, semua dokumen. Kalau faktual, semua faktual," kata Arief.

Untuk itu, Arief mengatakan KPU akan merapatkan hasil kesepakatan rapat dengar pendapat ini terlebih dahulu secara internal. "Nanti kita bahas dalam rapat pleno, itu setelah pleno. Malam ini," katanya. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER