Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa semua partai politik calon peserta pemilu 2019 harus menghadapi tahap verifikasi faktual sesuai dengan putusan MK yang mengabulkan gugatan uji materi terhadap Pasal 173 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan nomor perkara 53/PUU-XV/2017.
Verifikasi faktual mesti dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik terhadap partai baru mau pun partai yang telah mengikuti pemilu 2014 silam.
Hal itu diutarakan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat Selasa malam (16/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Yang penting ditekankan MK adalah verifikasi secara adil. Terserah seperti apa, yang penting adil. Kalau dokumen ya dokumen semua. Kalau faktual ya faktual semua. Jangan dibeda-bedakan untuk semua parpol calon peserta pemilu 2019,” ucap Fajar.
Pernyataan Fajar tersebut menanggapi usul DPR dan Kemendagri yang sepakat menginginkan penghapusan tahap verifikasi faktual dari Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2017.
Fajar menegaskan bahwa putusan MK selalu diambil dengan mempertimbangkan dan menekankan asas keadilan terhadap semua pihak yang berkepentingan.
Pertimbangan Majelis Hakim MK yang dimaksud Fajar berbunyi, 'Perlakukan berbeda terhadap calon peserta pemilu merupakan hal yang bertentangan dengan konstitusi. Hal mana bukan saja karena hal itu bertentangan dengan hak untuk mendapat kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945, melainkan juga karena perlakuan berbeda menjadi penyebab terjadinya ketidakadilan pemilu.'
Fajar kembali menegaskan, apabila partai baru sedang menghadapi tahap verifikasi faktual, maka seluruh partai-partai lama juga harus menjalani tahap tersebut.
"Silakan semua pihak membaca dan memahami putusan MK secara utuh bersama-sama dengan pertimbangan hukumnya. Jadi, tidak parsial dan keliru memahami," kata Fajar.
Diketahui sejauh ini, KPU tengah melaksanakan verifikasi faktual terhadap partai-partai baru seperti PSI, Partai Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Garuda. Sementara verifikasi faktual belum dilakukan terhadap partai-partai politik peserta pemilu 2014. Mereka adalah PDI Perjuangan, PPP, PKS, PAN, PKB, PBB, PKPI, Golkar, Demokrat, Gerindra, Hanura, NasDem.
Fajar juga menyatakan bahwa putusan MK harus diterapkan dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019. Menurutnya, salah besar jika ada anggapan bahwa proses penyelenggaraan pemilu 2019 boleh dilaksanakan tanpa menerapkan putusan MK.
Fajar mengatakan hal tersebut merujuk dari pertimbangan MK sebelum mengeluarkan putusan pada perkara yang sama, yakni mengenai verifikasi faktual. Pertimbangan yang dimaksud berbunyi, 'Bahkan tidak hanya untuk Pemilu 2019, melainkan juga untuk Pemilu anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu periode-periode selanjutnya.'
"Putusan berlaku untuk pemilu 2019 dan pemilu-pemilu selanjutnya. Clear," ucap Fajar.
Sebelumnya, Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, KPU, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengadakan rapat dengar pendapat.
Komisi II DPR dan Kemendagri sepakat menghapus ketentuan verifikasi faktual dalam seleksi calon peserta Pemilu 2019. Menurut Ketua Komisi II Zainuddin Amali, tahapan tersebut bisa dihapus dari PKPU Nomor 11 tahun 2017 karena tidak tercantum dalam Pasal 173 UU No. 7 tentang Pemilu.
"Kita kembali ke UU itu sendiri. Jadi kalau dibaca pasal 173 UU, itu tidak ada yang menyatakan bahwa terpisah antar administrasi dan faktual. Tetapi verifikasi parpol," kata Amali usai rapat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/1).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan hal senada. Menurut Tjahjo, penghilangan tahapan verifikasi faktual akan memudahkan KPU dan seluruh partai politik dalam proses seleksi.
"Keputusan MK ini memudahkan khususnya KPU untuk melakukan verifikasi parpol baik partai yang lama maupun yang baru. Enggak ada masalah. Kami juga menyepakati tidak ada perubahan undang-undang," kata Tjahjo.
(osc)