Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno dilakukan lantaran namanya disebut dalam pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap mantan rekan bisnisnya yang bernama Andreas Tjahjadi.
Selain itu, Argo mengatakan, pemeriksaan itu juga berkaitan posisi Sandiaga sebagai terlapor dalam laporan yang dilayangkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo.
"Dalam pemeriksaan, tersangka Andreas Tjahjadi, yang kemarin sudah kami kirim berkasnya (ke Kejaksaan), yang bersangkutan (Sandi) ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan, itu menyebut nama Pak Sandiaga Uno di situ," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andreas merupakan salah satu orang yang dilaporkan Fransiska. Saat ini, Andreas telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebidang tanah di Curug.
Sandiaga dan Andreas merupakan rekan bisnis dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan serta pencucian uang sebidang tanah di Curug, Tangerang.
Andreas diketahui sempat menjabat sebagai Direktur Utama PT Japirex dan memegang saham 60 persen. Sandiaga masuk ke dalam kepengurusan perseroan sebagai komisaris.
Saat ditanya soal kemungkinan Andreas menyebut adanya arahan dari Sandiaga untuk memberikan keterangan palsu, Argo enggan merincinya.
"Yang pasti namanya disebut dalam BAP itu, namanya Komisaris dengan Direktur Utama," kilah dia.
Argo mengatakan, awalnya pihaknya memanggil Sandiaga untuk dimintai keterangan soal pernyataan Andreas tersebut. Namun karena sibuk dengan agenda pelantikan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017, pihak Sandiaga meminta penundaan pemeriksaan.
"Saat beliau sebelum dilantik kan sudah pernah kami panggil, di situ untuk kita minta klarifikasi, karena beliau menyampaikan menunggu setelah dilantik ini beliau kita panggil. Jadi kita tunggu saja beliau datang," tuturnya.
Sandiaga sendiri datang untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian untuk diperiksa dalam kasus itu, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/1).
Pemeriksaan tersebut terkait laporan yang dilakukan pada 8 Maret 2017. Laporan itu tercantum dalam LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum.
(arh/gil)