Jakarta, CNN Indonesia -- Komika Genrifinadi alias Ge Pamungkas resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan agama, Selasa (23/1). Laporan yang disampaikan Ketua FUIB Rahmat Himran itu tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/41/I/2018 Bareskrim.
Rahmat awalnya menyambangi gedung Bareskim Polri untuk melaporkan dugaan penghinaan agama tersebut. Namun ternyata dugaan penghinaan agama oleh Ge telah dilaporkan advokat LBH Bang Japar, Khalid Akbar pada 11 Januari lalu.
“Ternyata itu sudah dilaporkan Khalid Akbar. Jadi kami dari FUIB diminta jadi saksi pelapor saja terkait pelaporan Ge Pamungkas,” ujar Rahmat di gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ge dilaporkan melanggar pasal 156 KUHP tentang penistaan agama. Selanjutnya, kata Rahmat, pihaknya akan menunggu surat panggilan dari kepolisian untuk diperiksa sebagai saksi pelapor.
 Rahmat Himran dari FUIB memberikan keterangan kepada wartawan di Bareskrim soal pelaporan dugaan penghinaan agama atas terlapor komika, Ge Pamungkas. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi) |
Dalam perkara tersebut, Rahmat mengklaim telah memiliki sejumlah bukti tambahan berupa video dalam bentuk salinan lunak maupun keras, serta komentar dari netizen yang mengecam tindakan Ge.
“Kami akan koordinasi dengan pihak LBH Bang Japar untuk kawal bersama sehingga tidak ada lagi kasus penistaan agama,” ujar Rahmat.
Dugaan penghinaan agama yang dilakukan Ge Pamungkas berawal dari viralnya video stand up comedy pada 2 November 2017. Dalam video itu Ge mempertanyakan rasa cinta Allah kepada manusia.
Ge menyatakan pihak yang bersalah dalam musibah banjir di Jakarta era kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Anies Baswedan berbeda.
"Pernyataannya dia mengangkat firman Allah yang menguji keimanannya, bahwa Allah menguji itu sayang, sayang apaan? Kemudian dia menyatakan bahwa ketika banjir zaman Ahok, itu dikatakan Ahok yang salah tapi ketika banjir zaman Anies itu namanya musibah,” ucap Rahmat menirukan pernyataan Ge yang dilontarkan dalam salah satu aksi komiknya.
Rahmat menilai, pernyataan Ge tersebut melecehkan ayat dalam Al-Quran. Menurutnya, tak pantas jika mengolok-olok ayat Al-Quran sebagai bahan candaan.
“Kami anggap Ge Pamungkas telah melakukan penistaan agama di mana ayat suci Al-Quran dipermainkan, bahkan dijadikan bahan candaan,” ujar Rahmat.
Sebelum menyambangi Bareskrim, Rahmat mengaku pihaknya telah memberi kesempatan pada Ge untuk menyampaikan permohonan maaf. Namun hingga saat ini Ge tidak menghubungi pihak FUIB.
“Maka kami proses permasalahan ini sampai ke ranah hukum,” kata Rahmat tentang tindakan Ge Pamungkas sehingga diputuskan untuk dilaporkan tersebut.
(kid/gil)