Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan, pernyataan Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak soal pelaku penyiraman air keras ke Novel Baswedan hanya opini.
Apa yang disampaikan Dahnil tersebut dinilai tak bisa jadi tambahan informasi dalam pengungkapan kasus tersebut.
Dahnil sebelumnya menyebutkan jika polisi tidak dapat menyelesaikan kasus penyerangan terhadap Novel lantaran ada permasalahan nonteknis seperti aspek politik dan kemauan polisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tanya kembali, yang dkmaksud non teknis itu seperti apa? Dia bilang 'saya menyampaikan, ini pendapat saya secara empiris, jadi saya cerita, diskusi dengan orang lain kemudian saya membaca berita,' artinya, dia mempunyai pendapatnya sendiri,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Selasa (23/1).
Posisi Dahnil, kata Argo, ini tidak melihat, mendengar dan mengetahui sendiri peristiwa penyiraman air keras pada penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Dahnil telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait peristiwa tersebut. Penyidik memanggil Dahnil untuk menyampaikan informasi yang diketahuinya soal peristiwa tersebut. Tujuannya, untuk membantu penyidikan yang masih dilakukan oleh penyidik.
Namun saat pemeriksaan, Argo menyebutkan, Dahnil tidak dapat memberikan informasi apapun yang dapat membantu penyidikan. Dia hanya mengkritisi proses pengungkapan kasus yang dinilai lambat.
Padahal, kata Argo, pihaknya ingin memaparkan pemeriksaan terhadap lima saksi dari keluarga Novel yang telah dimintai keterangan sebelumnya. Namun, Dahnil justru beralasan jika waktu sudah terlalu malam dan menyerahkan penyidikan secara teknis kepada pihak kepolisian.
Dia juga meminta polisi mau terbuka dan tidak bersikap antikritik dalam pengungkapan kasus itu.
“Dia hanya mempersoalkan nonteknis saja, pendapat dia sendiri secara empiris. Mau kami paparkan (keterangan) lima saksi dengan bukti-buktinya, dia menjawab sudah malam saya percaya sama pak polisi," tuturnya.
Dahnil diperiksa pada Senin (22/1) selama hampir sembilan jam. Dari pemeriksaan tersebut dia mendapatkan sebanyak 24 pertanyaan dari sembilan penyidik.
Pascapemeriksaan, Dahnil mengatakan, polisi selama ini tidak terbuka dalam penanganan kasus ini. Karena itu mesti ada kritik karena kelambanan ini.
Dahnil juga mendesak agar dibentuk tim gabungan pencari fakta dalam kasus ini untuk mempercepat pengungkapan kasus.
(sur)