Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah memutuskan untuk memeriksa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pada Selasa (30/1) besok. Sandiaga akan diperiksa terkait dugaan penggelapan tanah.
"Untuk kelanjutan pemeriksaan Pak Sandiaga Uno sebagai saksi rencananya kami agendakan Selasa minggu depan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/1).
Meski demikian, Argo mengatakan, pihaknya belum mengirimkan surat panggilan tersebut kepada Sandiaga. Dia belum dapat memastikan apakah nantinya Sandiaga akan memenuhi panggilan atau tidak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan Sandiaga, kata Argo, merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang dilakukan Kamis (18/1) lalu. Pemeriksaan saat itu harus ditunda lantaran Sandiaga memiliki kegiatan lain yang berkaitan dengan jabatannya saat ini.
"Rencananya minggu depan sedang kami buatkan surat pemanggilannya," tuturnya.
Sandiaga dilaporkan oleh Fransiska Kumalawati Susilo yang merupakan kuasa dari Djonny Hidayat terkait kepemilikan tanah di Tangerang, Banten. Selain Sandiaga, Fransiska juga melaporkan Andreas Tjahjadi yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dan telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Laporan terhadap keduanya pun telah dilakukan sebanyak tiga kali. Hal tersebut berkaitan dengan sebidang tanah milik Djonny yang dijual Andreas dan Sandiaga.
Laporan pertama kali dilayangkan pada 8 Maret 2017 dengan tuduhan penggelapan. Laporan itu diterima dengan LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam perkara ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka.
Fransiska kembali melaporkan mereka pada 21 Maret 2017. Laporan itu terdaftar dalam LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tuduhan pemalsuan.
Terakhir pada 8 januari 2018, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas. Laporan itu terdaftar dalam LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
Dalam laporan itu, Sandiaga dan Andreas dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dan menyuruh untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pembelian tanah.
(djm)