Golkar Bantah Munas 2016 Pakai Duit Suap Proyek Bakamla

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Kamis, 25 Jan 2018 17:39 WIB
Dalam persidangan dugaan korupsi proyek Bakamla, terungkap politisi Golkar Fayakhun Andriadi meminta US$300 ribu dari pemenang tender untuk kepentingan Munas.
Ketua DPP Golkar TD Ace Hasan Syadzily membantah tudingan Munas Golkar 2016 diselenggarakan menggunakan duit suap proyek di Bakamla. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Golkar TD Ace Hasan Syadzily membantah tudingan Musyawarah Nasional (Munas) Golkar tahun 2016 digelar dengan menggunakan uang suap proyek pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut.

Hal itu menanggapi fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek Bakamla yang menyebut politisi Golkar Fayakhun Andriadi meminta US$300 ribu untuk kepentingan Munas dari PT Melati Technofo Indonesia selaku pemenang tender.

"Saya pastikan tidak ada itu sumber dana keuangan partai untuk kegiatan seperti Munas dari dari dana yang bertentangan dengan Undang-Undang, misalnya dari uang suap," ujar Ace saat dihubungi, Rabu (24/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ace menuturkan, alokasi anggaran untuk setiap hajatan partai sesuai dengan ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Uang yang digunakan untuk kepentingan partai diambil dari kas partai.

Ace pun tidak menampik ketika seluruh kader Golkar di parlemen berhak memberikan sumbangan ketika partai akan menyelenggarakan sebuah acara. Namun ia menegaskan sumbangan dari anggota fraksi tidak bertentangan dengan hukum.

"Tapi kalau misalnya hal yang bertentangan dengan UU tentu kita harus hindari karena ini demi nama baik partai. Kami sangat tahu dana apa yang harus dilergunakan untuk kegiatan partai secara keseluruhan," ujarnya,


Sebelumnya, mantan anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Fayakhun Andriadi disebut pernah meminta uang US$300 ribu untuk keperluan Munas Golkar tahun 2016. Dalam Munas itu, Setya Novanto terpilih sebagai Ketua Umum Golkar.

Permintaan uang itu disampaikan kepada Erwin Arif, pengusaha PT Rohde & Schwarz Indonesia—vendor yang digunakan PT MTI selaku pemenang lelang proyek pengadaan alat pemantauan satelit di Bakamla.

Hal ini diungkapkan Erwin saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap Bakamla dengan terdakwa mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1).


Dalam potongan percakapan di Whatsapp, Fayakhun meminta Erwin memberitahu PT MTI untuk membayarkan US$300 ribu atau setara dengan Rp3 miliar terlebih dulu dari total Rp12 miliar yang akan diberikan.

Fayakhun meminta agar Erwin mempercepat pengiriman uang tersebut karena beralasan membutuhkannya untuk kepentingan Munas Golkar.

"Apa bisa dipecah (uangnya) yang cash US$300 ribu, diperlukan segera untuk petinggi-petingginya dulu. Umatnya nyusul minggu depan," seperti dikutip dari pesan tersebut.

Fayakhun yang baru saja pindah ke Komisi III telah dicegah ke luar negeri. Pencegahan terhadap Fayakhun dilakukan sejak 13 Desember 2017 sampai enam bulan ke depan. (osc)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER