Jelang Verifikasi Parpol, Hanura Tak Setuju SK Kepengurusan

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Minggu, 28 Jan 2018 09:10 WIB
Partai Hanura masih belum setuju soal SK Kepengurusan dari Kemenkumham meski pihaknya akan segera menghadapi proses verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU.
Partai Hanura masih belum setuju soal SK Kepengurusan dari Kemenkumham meski pihaknya akan segera menghadapi proses verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) akan segera menghadapi proses verifikasi faktual yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum untuk menjadi partai politik peserta pemilu 2019 mendatang.

Wakil Ketua Umum DPP Hanura kubu Daryatmo, Sudewo mengatakan, terkait dengan SK (surat keputusan) soal kepengurusan Hanura dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai salah satu syarat verifikasi faktual masih akan menunggu proses rekonsiliasi yang tengah dilakukan dengan kubu Oesman Sapta Odang (OSO).

Menurutnya, hal tersebut tak bisa lepas dari belum diterbitkannya SK Kemenkumham soal kepengurusan Hanura versi kubu OSO, dengan Ketua Umum OSO dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Heri Lontung Siregar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami sudah konfirmasi ke Menkumham, SK yang versi OSO Lontung masih ditahan belum diserahkan kepada KPU," kata Sudewo kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (27/1).

Sudewo menyebutkan, belum diterbitkannya SK tersebut oleh Kemenkumhan karena masih menunggu proses rekonsiliasi yang dilakukan oleh kubu Daryatmo dan kubu OSO.

Nantinya, papar Sudewo, jika rekonsiliasi kedua kubu masih belum menemukan titik temu, maka SK yang akan diserahkan ke KPU adalah SK kepengurusan Hanura versi lama, yakni Ketua Umum OSO dan Sekjen Sarifuddin Sudding.

"Kalau belum ada titik temu artinya KPU akan berpedoman pada Menkumham dengan OSO-Suding," ujar Sudewo.


Namun, lanjutnya, jika proses rekonsiliasi bisa segera menemukan hasil, maka akan segera diajukan SK kepengurusan baru ke Kemenkumham untuk kemudian diserahkan kepada KPU.

Sudewo mengungkapkan, pihak kubu Daryatmo juga akan segera melakukan audiensi dengan Menkumham Yasonna Laoly untuk membahas proses rekonsiliasi yang tengah dijalani dan soal SK kepengurusan tersebut.

Sementara Wakil Ketua Umum Hanura kubu OSO, Gede Pasek mengatakan, SK kepengurusan Hanura yang akan diserahkan kepada KPU untuk proses verifikasi faktual adalah SK dengan Sekjen Lontung.

"SK dengan Sekjen Pak Lontung," kata Pasek.


Sebelumnya, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi mengatakan bahwa KPU masih mengacu pada SK Kemenkumham terkait dengan kepengurusan Hanura.

"Kami masih mengacu kepada pada SK Kemenkumham. Yang kami periksa kepengurusan yang disahkan Kementerian Hukum dan HAM," kata Pramono, Senin (15/1).

KPU akan mulai melakukan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 mulai hari ini, Minggu (28/1).

Jadwal verifikasi parpol di tingkat nasional dan provinsi akan dilaksanakan pada tanggal 28-30 Januari 2018. Sedangkan pada tingkat kabupaten/kota akan diselenggarakan pada 30 Januari hingga 1 Februari 2018. (res)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER