Sandiaga Uno Kembali Diperiksa Polisi soal Dugaan Penggelapan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jan 2018 09:32 WIB
Pemeriksaan terhadap Sandiaga Uno saat itu berkaitan dengan namanya yang masuk dalam berita acara pemeriksaan oleh mantan rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya soal kasus dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang. (CNN Indonesia/Gloria Safira Taylor)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno kembali akan diperiksa polisi, Selasa (30/1) terkait kasus dugaan penggelapan terhadap sebidang tanah di Curug, Tangerang, Banten.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang telah dilakukan kepada Sandiaga, Kamis (18/1).

"Masih (kelanjutan pemeriksaan yang kemarin). Pemeriksaan dijadwalkan sekitar pukul 13.00 WIB," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Sandiaga saat itu berkaitan dengan namanya yang masuk dalam berita acara pemeriksaan oleh mantan rekan bisnisnya Andreas Tjahjadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggelapan dalam kasus yang sama.

Dalam pemeriksaan tersebut Sandiaga ditanya seputar tanah yang dipersoalkan dan hasil penjualan tanah yang disimpan di rekening Andreas.

Argo mengatakan, bila hari ini Sandiaga tak memenuhi panggilan, polisi akan kembali memanggilnya.

"Kalau enggak datang, panggil lagi. Aturannya begitu," tuturnya.

Sandiaga dan Andreas menjual lahan seluas 9.000 meter persegi. Seluas 6.000 meter persegi tanah diklaim atas nama perusahaan yang dipimpin keduanya yakni PT Japirex.

Sementara itu, dalam laporan kepolisian Direktur Japirex Djonny Hidayat mempersoalkan tanah seluas 3.000 meter persegi yang diklaim sebagai miliknya tetapi justru ikut dijual oleh Sandiaga.

Dalam proses jual beli lahan tersebut, Sandiaga dan Andreas diduga melakukan balik nama sertifikat lahan tanpa adanya Akta Jual Beli. Sandiaga dan Andreas telah dilaporkan sebanyak tiga kali oleh kuasa hukum Djonny, Fransiska Kumalawati Susilo.

Laporan pertama kali dilayangkan pada 8 Maret 2017 dengan tuduhan penggelapan. Laporan itu diterima dengan LP/1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Dalam perkara ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Fransiska kembali melaporkan mereka pada 21 Maret 2017. Laporan itu terdaftar dalam LP/1427/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum dengan tuduhan pemalsuan.

Terakhir pada 8 Januari 2018, Fransiska kembali melaporkan Sandiaga dan Andreas. Laporan itu terdaftar dalam LP/109/I/2018/PMJ/Dit.Reskrimum. Sandiaga dan Andreas dilaporkan dengan dugaan penipuan dan penggelapan serta pemalsuan dan menyuruh untuk memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik pembelian tanah.

(ugo/djm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER