KPK Hibahkan Mobil Terpidana Djoko Susilo ke Kemenkumham

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 30 Jan 2018 15:59 WIB
Dua mobil milik terpidana kasus korupsi, Djoko Susilo dan Syahrul Raja Sempurnajaya dilimpahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
KPK serahkan dua unit mobil hasil rampasan dari terpidana korupsi Djoko Susilo dan Syahrul Raja ke rupbasan Jakarta Utara, Selasa (30/1). (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghibahkan satu unit mobil Toyota Avanza hasil rampasan milik terpidana korupsi kasus simulator SIM Inspektur Jenderal Djoko Susilo ke Kementerian Hukum dan HAM.

Mobil senilai Rp59,28 juta itu rencananya akan dimanfaatkan untuk mobil operasional rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) Jakarta Utara

Pelaksana Tugas Koordinator Unit Kerja Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK Irene Putri mengatakan, penyerahan hasil rampasan ini merupakan upaya pemulihan aset dari para terpidana korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini diatur di permenkeu. Jadi tidak melulu soal lelang, (hasil rampasan) juga bisa dimanfaatkan atau dihibahkan untuk pemulihan aset," ujar Irene di gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1).

Selain milik Djoko Susilo, KPK juga menyerahkan satu unit mobil Toyota Hilux senilai Rp149,45 juta milik mantan Kepala Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sempurnajaya. Ia merupakan terpidana kasus korupsi dan pencucian uang perizinan pemakaman di Bogor.


Irene mengatakan, sejumlah hasil rampasan milik terpidana korupsi juga akan dihibahkan untuk mobil dinas di pemerintah daerah, Polres, maupun Kejaksaan. Sesuai peraturan permenkeu, terdapat kriteria hasil rampasan yang boleh digunakan sebagai mobil dinas.

"Kalau mobil mewah tentu tidak dimanfaatkan sendiri. Mobil dinas ada kriterianya sendiri dari Kemenkeu, termasuk ini (Avanza dan Hilux) yang dibolehkan," katanya.

Untuk memproses penyerahan barang hasil rampasan, lanjut Irene, pihak Kemenkumham harus mengajukan permohonan terlebih dulu yang kemudian ditindaklanjuti ke Kemenkeu. Nantinya Kemenkeu akan memberi persetujuan dan akan diproses oleh KPK terkait penyerahan barang tersebut.

"Tahun ini ada beberapa unit yang sudah disetujui ada tiga untuk kejaksaan, kemudian sekitar tiga atau empat untuk rutan, dan dua untuk polres. Saya tidak terlalu hafal datanya," terang Irene.

Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara Kemenkumham Wahidin, mengapresiasi KPK atas penyerahan barang hasil rampasan tersebut.

Penyerahan mobil ini dinilai akan bermanfaat untuk kebutuhan operasional Kepala Rupbasan Jakut Erwan Prasetyo. Pasalnya, selama ini Erwan belum memiliki mobil operasional sendiri.

"Saya ucapkan terima kasih pada KPK yang kali ini memprioritaskan hasil rampasan dari Djoko Susilo dan Syahrul untuk memperkuat inventaris rupbasan Jakut," ucapnya.

Wahidin sempat berkelakar bahwa Erwin kerap menumpang kendaraan online untuk mengikuti rapat maupun kegiatan lainnya. Ia berharap penyerahan dua unit mobil itu dapat memperlancar tugas dan kinerja di Rupbasan Jakut.

"Kami ingin maksimal untuk mobilitas kepala Rupbasan yang selama ini kalau rapat diundang ke mana-mana pakai Grab. Mudah-mudahan dengan penyerahan mobil ini dapat memperlancar tugasnya," kata Wahidin.

(ugo/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER