Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik tanggapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan akan melanjutkan pengusutan perkara korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan PT Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.
Tanggapan ini merupakan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, tanggapan tersebut seolah menjadi ‘angin segar’ bahwa KPK akan menuntaskan kasus korupsi Bank Century yang telah berjalan sejak 2013.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“KPK menjawab tegas tidak pernah hentikan perkara Bank Century. Kasus ini memang rumit dan perlu waktu sehingga butuh kehati-hatian,” ujar Boyamin kepada
CNNIndonesia.com, Selasa (30/1).
KPK sementara itu belum memberikan respons soal tanggapan mereka atas gugatan praperadilan yang diajukan MAKI.
Kasus Bank Century terakhir kali menyeret mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang divonis 15 tahun oleh Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi pada April 2015. Budi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengucuran dana Rp600 miliar untuk FPJP bagi PT Bank Century saat itu, sebelum pengucuran dana talangan negara mengucur kemudian.
Boyamin mengatakan, KPK semestinya segera mengembangkan pengusutan perkara dari hasil putusan Budi. Dari putusan hakim secara gamblang telah menjelaskan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Ia menyebut di antaranya adalah Gubernur BI saat itu Boediono, pejabat BI Muliaman Hadad, dan sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
“Dalam konteks itu gampang pengembangannya karena diputus melakukan korupsi bersama-sama. Jelas nama-nama itu disebut, kalau tidak mau dari ‘atas’ ya usut dari ‘bawah’,” katanya.
Pada 2016, Boyamin juga pernah mengajukan gugatan serupa ke PN Jakarta Pusat. Namun tanggapan dari KPK saat itu, menurutnya, terkesan normatif. Ia pun tak segan kembali menggugat KPK jika tak ada perkembangan yang signifikan terkait pengusutan kasus tersebut.
“Mau sampai 10 kali juga akan saya gugat terus. KPK harus segera menetapkan tersangka baru, tujuan kami adalah Boediono karena dia yang bertanggung jawab,” ucapnya.
Sesuai putusan pengadilan, Boediono saat itu menyatakan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 20 November 2008 menyebut PT Bank Century adalah bank gagal dan berdampak sistemik.
Oleh karena itu, BI mengusulkan agar langkah-langkah penyelamatan dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Budi Mulya kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 2013 atas dugaan bersama-sama menyalahgunakan wewenang terkait pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik. Ia kemudian divonis 15 tahun penjara di tingkat MA.
(gil)