Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi menolak uji materi tentang pasal makar yang diajukan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dengan nomor perkara 7/PUU-XV/2017.
Dalam permohonannya, ICJR menilai tidak ada kejelasan terkait definisi makar dalam KUHP yang merupakan terjemahan dari Bahasa Belanda "aanslag" yang berarti serangan.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Arief Hidayat di ruang sidang MK, Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim MK berpendapat dalam kasus makar tidak dikenal tindak pidana percobaan.
Dengan kata lain, tindak pidana makar tidak harus diwujudkan dengan adanya serangan sebagaimana yang dipersoalkan oleh pemohon.
"Cukup dengan telah adanya niat dan perbuatan pelaksanaan ataupun adanya perbuatan pelaksanaan yang tidak selesai bukan atas kehendak sendiri dari pelaku," kata hakim MK Suhartoyo.
Dalam dalilnya, pemohon juga berpendapat aparat penegak hukum baru bisa bertindak setelah seseorang terbukti secara nyata melakukan makar atau serangan.
Namun, hakim MK menilai delik makar bisa ditindak oleh penegak hukum cukup dengan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan saja.
"Dengan terpenuhinya syarat itu terhadap pelaku telah dapat dilakukan tindakan penegakan hukum oleh penegak hukum," ujar Suhartoyo.
Meski begitu, hakim MK menegaskan aparat penegak hukum harus berhati-hati dalam menerapkan pasal tentang makar agar tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kebebasan menyampaikan pendapat dalam sistem demokrasi.
MK juga tidak menerima uji materi tentang pasal makar yang diajukan oleh Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Gereja Kemah Injil di Tanah Papua, dan lainnya dengan nomor perkara 28/PUU-XV/2017.
"Pokok permohonan pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 104, Pasal 106, dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tidak dapat diterima," kata Ketua MK Arief Hidayat.
Hakim berpendapat pasal-pasal yang mengatur tentang tindak pidana makar dalam KUHP adalah pasal-pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap negara.
Karena itu, hakim menilai keberadaan pasal makar tersebut tidak bertentangan UUD 1945. Selain itu, hakim juga menilai tidak ada materi dalam pasal makar yang bertentangan dengan UUD 1945.
"Sehingga mahkamah menolak permohonan pemohon," kata hakim MK Wahiduddin Adams.
(pmg/gil)