Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan sebagai tersangka suap dan gratifikasi proyek jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku dan Maluku Utara.
Rudi diduga menerima suap sebesar Rp6,3 miliar dari sejumlah kontraktor untuk memuluskan proyek jalan tersebut.
“RE (Rudi Erawan) selaku Bupati Halmahera Timur diduga menerima hadiah atau janji dan gratifikasi yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK Jakarta, Rabu (31/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rudi diduga menerima uang dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary. Uang yang diterima Amran berasal dari para kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Saut mengatakan, penyidikan terhadap Rudi merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian PUPR yang menjerat sejumlah anggota DPR sejak 2016. Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap Kementerian PUPR.
“KPK sudah tetapkan 10 orang terkait proyek ini sebagai tersangka. Enam dari 10 tersangka telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta,” katanya.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan pada anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti. Ia terbukti menerima suap dari para kontraktor terkait usulan proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Belakangan uang suap itu ternyata juga diterima oleh anggota Komisi V DPR lainnya.
(gil)