Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyatakan, partainya tak akan tinggal diam terhadap kadernya yang terjerat kasus hukum, termasuk Gubernur Jambi Zumi Zola. PAN memastikan akan memberi bantuan hukum kepada Zumi jika ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan Rancangan ABPD Jambi tahun 2018.
“Tentu kami (PAN) akan bantu dia (Zumi),” ujar Zulkifli di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/2).
Zulkifli, yang juga menjabat sebagai Ketua MPR, mengaku belum mendengar informasi resmi dari KPK soal penetapan Zumi sebagai tersangka hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zulkifli menyebut Zumi merupakan politikus muda yang memiliki integritas. Namun, dia tetap menghormati proses hukum yang berjalan di KPK.
“Itu (Zumi) kader muda, anak muda yang cemerlang. Saya yakin dia punya integritas. Karena itu kita hormati proses hukum,” ucap dia.
Di sisi lain, ia menduga, dugaan suap RAPBD Jambi 2018 ini terkait dengan kepentingan pemenangan pesta demokrasi karena kasus ini muncul jelang tahun politik.
“Mungkin karena mau tahun politik atau DPR-nya mau
nyalon lagi, biayanya tinggi. Nah, budaya seperti ini tidak bisa kita biarkan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Zulkifli menilai, perlu ada pembenahan dalam sistem politik di Indonesia agar korupsi di daerah tidak terus terjadi. Baginya, sistem politik saat ini telah membuat ratusan kepala daerah menjadi tersangka korupsi.
“Saya kira ini perlu perenungan bersama. Perlu kita benahi,” aku dia.
Kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 kepada anggota DPRD Jambi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam pengembangannya, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Mereka adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total 'uang ketok' yang diduga telah disiapkan pihak Pemerintah Provinsi Jambi sebanyak Rp6 miliar untuk anggota DPRD Jambi.
Sementara itu, sebanyak Rp1,3 miliar dari Rp4,7 miliar disinyalir telah diterima sejumlah anggota DPRD Jambi. Belakangan, ada beberapa anggota DPRD Jambi yang mengembalikan sejumlah uang diduga suap tersebut ke KPK. Namun KPK tak membeberkan siapa saja yang sudah mengembalikan uang dimaksud.
(arh/osc)