Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta pembicaraan mengenai amandemen Undang Undang Dasar 1945 ditunda. Amandemen, menurut Bambang, sebaiknya dibahas setelah bangsa Indonesia melewati tahun politik 2018 dan 2019.
Politikus Golkar yang biasa disapa Bamsoet itu menjelaskan alasan penundaan amandemen konstitusi.
Kata dia, menjelang tahun politik, DPR dan MPR akan terpecah fokusnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menyelesaikan 49 undang-undang yang belum selesai, anggota DPR dan MPR juga akan terlibat dalam agenda politik seperti pemilihan kepala daerah, pemilihan legislatif, dan pemilihan presiden dalam 18 bulan sisa waktu menjabat.
"Sikap politik saya sebagai Ketua DPR dari fraksi Golkar menilai bahwa ini belum waktunya karena memang sekarang kita sibuk dalam mempersiapkan Pemilu," ujarnya dalam diskusi yang diinisiasi Pergerakan Indonesia Maju (PIM) di Jakarta, Kamis (1/2).
Bamsoet menyarankan kepada para akademisi, tokoh, dan organisasi pemerhati bangsa untuk mulai mendiskusikannya dari sekarang.
Hasil pembahasan itu bisa diajukan saat kepengurusan baru di DPR dan MPR sudah dilantik.
"Dari sekarang kita dalami, sehingga matang. Lalu nanti serahkan pada MPR di periode mendatang. Kita punya waktu luang empat tahun karena agenda politik sudha diselesaikan sekarang," tuturnya.
UUD 1945 telah mengalami empat kali perubahan, masing-masing dilakukan pada Sidang Umum MPR 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Sejak beberapa tahun terakhir, wacana perubahan konstitusi kembali mengemuka.
Terkait itu, Ketua PIM Din Syamsuddin berpendapat bahwa konstitusi memang perlu dikaji ulang. Perlu dilihat lagi mana yang cocok dan kurang cocok bagi Indonesia saat ini.
Namun, tuturnya, jangan sampai pembahasan amandemen malah membuat konstitusi melenceng dari cita-cita para pendiri bangsa.
"Yang paling penting jangan melupakan nafas, ruh, prinsip-prinsip dasar pada pembukaan UUD 1945 dan Pancasila itu sendiri," ucap Din.
(wis)