Calon Kepala Daerah Dilarang Pasang Foto Jokowi saat Kampanye

Bimo Wiwoho | CNN Indonesia
Jumat, 02 Feb 2018 06:42 WIB
Larangan mencantumkan nama dan foto Jokowi oleh calon kepala daerah hanya berlaku untuk alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU saja.
Ilustrasi. Larangan mencantumkan nama dan foto Jokowi oleh calon kepala daerah hanya berlaku untuk alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU saja. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menyatakan, setiap pasangan calon kepala daerah pilkada serentak 2018 tidak boleh mencantumkan nama maupun foto Presiden Joko Widodo dalam alat peraga kampanye seperti spanduk dan baliho.

Wahyu mengatakan, KPU memfasilitasi pembuatan alat peraga kampanye untuk setiap pasangan calon. Setiap pasangan calon hanya tinggal menyerahkan desain alat peraga kampanye kepada KPU. Namun, desain yang dibuat tidak boleh sembarang.

Desain tersebut harus sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan wakil Wali Kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


“Di pasal 29 ayat (3) dijelaskan, desain dan alat peraga kampanye yang difasilitasi atau dicetak KPU dilarang mencantumkan nama, gambar presiden atau wakil presiden dan atau pihak lain yang bukan pengurus parpol,” kata Wahyu di kantornya, Jakarta, Kamis (1/2).

Apabila ada pasangan calon yang menyerahkan desain alat peraga kampanye tidak sesuai ketentuan, maka KPU akan minta agar menggantinya. Wahyu mengatakan, aturan serupa sudah pernah diberlakukan pada pilkada 2015 dan 2017 lalu.

Wahyu menegaskan, larangan mencantumkan nama dan foto Jokowi hanya berlaku untuk alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU saja.

“Tetapi untuk kepentingan internal partai politik, tidak dilarang,” katanya.


Kegiatan internal partai politik yang dimaksud misalnya rapat atau konsolidasi dan kegiatan lain yang bersifat internal.

Terpisah, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, aturan tersebut diberlakukan agar tidak ada pasangan calon kepala daerah atau partai politik merasa berhak atau mengklaim bahwa Jokowi hanya milik mereka saja. Menurutnya, semua orang berhak merasa memiliki Jokowi atau presiden sebagai pemimpin negara.

“Makanya KPU menjaga supaya tidak jadi rebutan. Dilarang dalam bahan kampanye menggunakan foto presiden dan wakil presiden, “ kata Arief. (pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER