Jadi Tersangka, Gubernur Jambi Zumi Zola Diduga Terima Rp6 M
Feri Agus | CNN Indonesia
Jumat, 02 Feb 2018 18:07 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di lingkungan Pemprov Jambi. KPK menyangka Zumi menerima hadiah kurang lebih Rp6 miliar.
"Tersangka ZZ (Zumi Zola), baik secara bersama sama, maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji dan penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlah sekitar Rp6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan sebagai tersangka pada kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi sebelumnya juga diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus 'uang ketuk' RAPBD tersebut, tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi.
Keempat tersangka itu, yakni Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.
Adapun sebelum ditetapkan tersangka, Zumi sudah dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku sampai enam bulan.
Dalam surat pencegahan yang dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Zumi sudah berstatus tersangka, meski belum ada pengumuman resmi dari KPK.
(osc/sur)
"Tersangka ZZ (Zumi Zola), baik secara bersama sama, maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji dan penerimaan lainnya sebagai Gubernur Jambi, jumlah sekitar Rp6 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/2).
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan sebagai tersangka pada kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zumi sebelumnya juga diduga turut terlibat dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi 2018 yang dibongkar KPK lewat operasi tangkap tangan (OTT). Ada empat orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus 'uang ketuk' RAPBD tersebut, tiga di antaranya anak buah Zumi di Pemprov Jambi.
Lihat juga:KPK Tak Bantah Penetapan Tersangka Zumi Zola |
Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.
Adapun sebelum ditetapkan tersangka, Zumi sudah dicegah KPK berpergian ke luar negeri. Pencegahan itu berlaku sampai enam bulan.
Dalam surat pencegahan yang dikirim ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Zumi sudah berstatus tersangka, meski belum ada pengumuman resmi dari KPK.