Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya masih bekerja di lapangan untuk mengumpulkan bukti dugaan keterlibatan Gubernur Jambi Zumi Zola dalam kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun 2018.
Tim penyidik KPK diketahui masih melakukan penggeledahan di Jambi, termasuk rumah dinas Zumi, sejak kemarin.
"Tentu saja tim masih ada di lapangan untuk terus melakukan pencarian bukti-bukti yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2).
Namun, Febri belum bisa bicara lebih jauh terkait kegiatan tim penyidik KPK di wilayah Jambi dan sekitarnya. Dia menyebut, akan menyampaikan hasil pengembangan perkara yang disebut-sebut telah menjerat Zumi sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi hasil pengembangan ini akan kita sampaikan kalau situasi sudah cukup kondusif untuk proses pencarian alat bukti atau proses penanganan perkara ini," tuturnya.
Menurut Febri, tim penyidik KPK masih bekerja di lapangan dan membutuhkan fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti kuta yang ada dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 ini.
"Tim sekarang masih bekerja dan dibutuhkan beberapa fokus dan beberapa tindakan-tindakan untuk pengumpulan bukti-bukti yang ada dalam kasus ini," ujarnya.
Kasus dugaan suap pengesahan Rancangan APBD Jambi tahun anggaran 2018 kepada anggota DPRD Jambi ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu. Dalam pengembangannya, KPK menetapkan empat orang tersangka.
Keempatnya adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.
Sementara itu, sebanyak Rp1,3 miliar dari Rp4,7 miliar disinyalir telah diterima sejumlah anggota DPRD Jambi. Belakangan, ada beberapa anggota DPRD Jambi yang mengembalikan sejumlah uang diduga suap tersebut ke KPK. Namun KPK tak membeberkan siapa saja yang sudah mengembalikan uang dimaksud.
Saat ini, baru berkas Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin yang telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Mereka bertiga akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi.
(osc)