Tim penyidik KPK diketahui masih melakukan penggeledahan di Jambi, termasuk rumah dinas Zumi, sejak kemarin.
"Tentu saja tim masih ada di lapangan untuk terus melakukan pencarian bukti-bukti yang ada," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2).
Lihat juga:KPK Tak Bantah Penetapan Tersangka Zumi Zola |
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, tim penyidik KPK masih bekerja di lapangan dan membutuhkan fokus untuk mengumpulkan bukti-bukti kuta yang ada dalam kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi 2018 ini.
Lihat juga:PAN Akan Bantu Zumi Zola Jika Jadi Tersangka |
Keempatnya adalah Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Erwan Malik; Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi, Arfan; Asisten Daerah Bidang III Jambi Saipudin; dan Anggota DPRD Jambi dari Fraksi PAN, Supriyono.
Dari OTT, KPK mengamankan uang sebesar Rp4,7 miliar dari total Rp6 miliar yang diduga telah disiapkan pihak Pemprov Jambi untuk anggota DPRD Jambi.
Saat ini, baru berkas Erwan Malik, Arfan, dan Saipudin yang telah dilimpahkan ke tahap penuntutan. Mereka bertiga akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. (osc)