Fahri Minta Penghinaan Agama di RKUHP Diatur Lebih Spesifik

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Sabtu, 03 Feb 2018 01:16 WIB
Fahri mengingatkan penghinaan agama harus diatur secara detail agar tidak menjadi pasal karet yang bisa menjerat orang-orang.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah khawatir pasal penghinaan agama bisa menjadi pasal karet. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta Panitia Kerja Revisi KUHP lebih spesifik dalam menyusun pasal tentang penghinaan agama. Ia khawatir, pasal tersebut akan mengkriminalisasi tokoh agama tertentu.

“(Pasal penghinaan agama dalam RKUHP) itu harus didefinisikan secara clear. Kalau tidak didefinisikan bisa jadi pasal karet,” ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (2/2).

Fahri mencontohkan, dalam RKUHP perlu mengatur siapa pihak yang boleh menyampaikan pandangan tentang agama, misalnya mubaligh atau pendeta. Dengan pengaturan itu, setiap informasi yang disampaikan oleh ahli agama tidak dapat dipidana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Fahri berkata, RKUHP juga harus mengatur tempat yang diizinkan untuk menyampaikan pandangan agama, seperti tempat ibadah atau agenda keagamaan.

“Jadi ini tolong diatur secara teliti. Jangan jadi pasal karet yang menjerat semua orang-orang yang berpikir, berinovasi, dan yang punya pikiran-pikiran yang dalam tentang agama,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fahri meminta RKUHP mengatur tentang diskusi agama tertentu di tempat ibadah atau ruang keagamaan. Sebab, ia khawatir, setiap orang akan dipidana jika hal tersebut tidak diatur.

“Anda kalau bicara di dalam Masjid pasti bicara iman. Kalau bicara iman, Anda pasti bicara iman kita yang benar. Kalau iman kita benar, pasti iman orang lain salah. Hati-hatilah soal itu,” ujar Fahri.

Lebih dari itu, ia berharap, RKUHP mengatur pidana bagi pihak yang sengaja mempublikasi kegiatan agama dengan maksud menimbulkan kebencian. Hal itu untuk melindung ahli agama yang menyampaikan pendangannya tentang agama yang dipahaminya di dalam tempat ibadah atau ruang keagamaan tertentu.

Penghinaan agama dalam RKUHP diatur dalam pasal 348-353.

Pasal 348 RKUHP berbunyi: "Setiap orang yang dimuka umum melakukan penghinaan terhadap agama di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak Kategori III."

Pasal 349 ayat (1) RKUHP berbunyi: "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, atau memperdengarkan suatu rekaman, termasuk menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 348, dengan maksud agar isi tulisan, gambar, atau rekaman tersebut diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Sementara pasal 350 RKUHP berbunyi: "Setiap orang di muka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan terhadap agama yang sah dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Kategori IV."

(wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER