Pemprov DKI Beri Kelonggaran Alexis Sampai Hari Ini

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Senin, 05 Feb 2018 07:32 WIB
Pengelola tempat hiburan malam Alexis semestinya mengklarifikasi dugaan praktik asusila Jumat pekan lalu. Tak ada kabar, DKI memberi waktu hingga hari ini.
Pemprov DKI Jakarta memberi waktu hingga hari ini pada manajemen Alexis untuk membuktikan tak adanya praktik pelacuran di sana. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga hari ini belum mengambil langkah tegas terhadap tempat hiburan yang dikelola Alexis Group yang diduga kembali menyelenggarakan tindakan asusila.

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI memberi tenggat waktu alias 'deadline' kepada manajemen Alexis sampai hari Jumat (2/2) pekan lalu untuk membuktikan bahwa tidak ada lagi praktik prostitusi.

Berdasarkan penelusuran majalah Tempo, terdapat tindak asusila di ruang karaoke di lantai tiga gedung Hotel Alexis, Ancol, Jakarta Utara pada awal Januari lalu.

Hotel dan griya pijat Alexis yang berlokasi di Jalan RE Martadinata itu memang sudah tidak dilanjutkan izin operasionalnya dan ditutup sejak akhir Oktober lalu. Hanya saja, izin unit usaha lain di gedung eks hotel tersebut masih berjalan, seperti 4Play Club & Bar Lounge, restoran, XiSKaraoke, dan BathHouse.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun menurut Kepala Disparbud DKI Tinia Budiati, hingga saat ini manajemen Alexis belum merespons permintaan untuk membuktikan bahwa usahanya 'bersih' dari segala pelanggaran.

"Kemarin kami tunggu, nggak (memberi bukti) juga. Ya sudah, kami harus memberi peringatan. Ini bagian dari tindak lanjut pembinaan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Minggu (4/2) sore.

Disparbud pun memberi perpanjangan waktu bagi manajemen Alexis untuk memberi bukti-buktinya paling lambat hari ini, Senin (5/2) pukul 23.59.

Alasannya, kata Tinia, Sabtu (3/2) dan Minggu (4/2) kemarin adalah hari libur sehingga pemprov baru bisa mengeluarkan keterangan kepada manajemen Alexis Group dan menuangkannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada hari kerja hari ini.

"Senin. Karena kita sudah menunggu dari tanggal 2, tetapi tanggal 3 dan 4 libur, jadi nggak mungkin ada surat itu. Kan kita bukan kepolisian," kata Tinia.

"Surat resmi kan hari kerja," lanjutnya.

Pemeriksaan ini, kata Tinia, berdasarkan instruksi Gubenur Anies Baswedan.

Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bahwa prostitusi di tempat hiburan adalah budaya lama yang seolah dibiarkan bertahun-tahun terjadi di Jakarta. 

Menurutnya, permasalahannya tinggal berani atau tidak Pemprov DKI Jakarta untuk menutup tempat hiburan yang terbukti menyelenggarakan binis esek-esek.

"Itu urusan keberanian. Kenapa nggak berani? Itu bisa saja karena berbagai faktor. Siapa pemiliknya, siapa di belakangnya,” kata Agus.
(sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER