Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPR, Bambang Soesatyo menyatakan, akan mundur dari jabatannya jika DPR mendukung legalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) dalam Revisi KUHP. Hal diungkapkan usai bertemu dengan Ketua MUI Maruf Amin dan sejumlah pengurus MUI membahas RKUHP.
Menurutnya, LGBT bertentangan dengan ajaran agama dan moral bangsa Indonesia. Oleh karena itu, ia yakin LGBT tidak akan mendapat dukungan dari parlemen.
"Saya akan mundur sebagai Ketua DPR jika hal itu terjadi. Karena bertentangan dengan ajaran Agama dan moral bangsa," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Selasa (6/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bamsoet menerangkan, keyakinan DPR tidak memberi ruang bagi LGBT terlihat dari revisi yang dilakukan pemerintah dalam rapat Tim Perumus RKUHP. Dalam pasa 495 RKUHP semula menyebut pidana penjara bagi perbuatan cabul sesama jenis hanya lima tahun berubah menjadi sembilan tahun.
"Jadi, tidak benar sama sekali kalau ada tuduhan DPR mendukung LGBT," ujarnya.
Lebih lanjut, politisi Golkar ini menegaskan, DPR juga tidak memberi ruang bagi perzinahan, penistaan agama, dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam RKUHP. Ia menilai, tindakpidana tersebut harus dicegah karena bertentangan dengan agama, serta budaya dan moral bangsa.
"Bangsa kita adalah bangsa yang berbudaya dan bermoral. Kita punya nilai-nilai luhur dari ajaran budaya dan agama. Kita bukan bangsa barbar yang tak beradab," ujar Bamsoet.
Dalam kesempatan itu, Bamsoet mengatakan, RKUHP sangat penting untuk penyelenggaraan hukum di Indonesia ke depan. Pasalnya, ia menilai, KUHP yanh saat ini digunakan merupakan peninggalan penjajah Belanda dan tidak sejalan dengan pancasila.
"KUHP yang berlaku selama ini adalah peninggalan hukum kolonial Belanda, sebagian besar materinya tidak sesuai dengan kehidupan kita," ujarnya.
Di sisi lain, Bambang mengklaim, akan mendorong kemeterian terkait terutama Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan menjadikan MUI sebagai satuan kerja (Satker) tersendiri. Ia sapakat MUI harus menjadi Satker karena anggaran yang diterima Kemenag tidak sesuai dengan banyaknya permasalahan umas yang diurus.
"Saya akan meminta kepada Komisi VIII DPR untuk memperjuangkan MUI bisa menjadi Satker sendiri," ujar Bamsoet.
Sebelumnya, Timus RKUHP sepakat menambah hukuman pidana penjara bagi tindak pidana cabul sesama jenis. Dalam dinamikanya sejumlah fraksi meminta agar pasal tersebut diperluas dan bisa memidanakan pula perbuatan cabul oleh LGBT terhadap orang yang berusia di atas disegala usia.
(rah)