MK Klarifikasi Pemberhentian Staf Pengkritik Arief Hidayat

Dias Saraswati | CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2018 10:06 WIB
Staf MK Abdul Ghoffar yang mengkritik Ketua Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat, akan segera menjalani pemeriksaan atas tindakannya tersebut.
Mahkamah Konstitusi memastikan tidak memecat staff MK, Abdul Ghoffar yang mengkritik Ketua MK Arief Hidayat. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Konstitusi (MK) menyampaikan klarifikasi perihal pemberhentian stafnya, Abdul Ghoffar Husnan yang mengkritik dan melaporkan Ketua MK Arief Hidayat ke Dewan Etik.

Juru bicara MK Fajar Laksono menyatakan bahwa Abdul Ghoffar masih berstatus sebagai staf MK dan hanya dipindahtugaskan untuk sementara selama proses pemeriksaan dilakukan oleh tim pemeriksa.

"Ada yang mengatakan diberhentikan sebagai PNS, kami klarifikasi sampai sekarang Abdul masih berstatus sebagai PNS di MK," kata Fajar di Gedung MK, kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ghoffar juga masih berstatus sebagai peneliti MK. Namun, tugasnya berubah dari peneliti yang melekat kepada hakim menjadi peneliti di Pusat Penelitian Pengkajian Perkara dan Teknologi Informasi dan Komunikasi (P4TIK) MK.

"Itu supaya memeriksa proses pemeriksaannya dengan lancar," ujar Fajar.

Ghoffar dipanggil Sekjen MK setelah menulis artikel opini berjudul Ketua Tanpa Marwah, di sebuah surat kabar nasional yang dimuat 25 Januari lalu.

Dalam tulisan itu, Ghoffar mengkritik Ketua MK Arief Hidayat yang sudah melakukan dua pelanggaran etik namun tak juga meletakkan jabatannya. 

Fajar mengungkapkan sebenarnya pimpinan MK tidak mempersoalkan tulisan Ghoffar tersebut.

Yang menjadi persoalan adalah rencana Ghoffar melaporkan Ketua MK ke Dewan Etik terkait tanggapan ketua MK terhadap tulisan tersebut.

Mengetahui rencana pelaporan tersebut, kata Fajar, Sekretaris Jenderal MK langsung memanggil Ghoffar untuk dimintai klarifikasi.

Sekjen MK kemudian meminta Ghoffar untuk membatalkan rencana melaporkan Arief ke Dewan Etik. Alasannya, pelaporan tersebut dikhawatirkan berpengaruh terhadap kinerja MK.

Fajar menuturkan Ghoffar justru langsung membuat laporan kepada Dewan Etik tak lama setelah pertemuan dengan Sekjen MK.

Atas langkah Abdul tersebut, Sekjen MK melakukan identifikasi apakah yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran-pelanggaran atau tidak.

"Ditemukan beberapa ketentuan yang dapat didugakan kepada Abdul, terkait disiplin PNS, pertama tidak melaksanakan kewajiban sebagai PNS melaksanakan tugas kedinasan salah satunya perintah atasan" tutur Fajar.

Sekjen MK lalu membentuk tim pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap Abdul. Pemeriksaan direncanakan dilakukan pekan depan.

"Kalau terbukti (melakukan pelanggaran) akan dikenakan sanksi," ujar Fajar.

Desakan Mundur Ketua MK

Fajar melanjutkan, MK juga akan meneruskan langsung hasil dialog bersama Koalisi Masyarakat Sipil Selamatkan MK kepada Ketua MK.

Dialog ini membahas soal desakan agar Arief mengundurkan diri.

"Kami berjanji akan meneruskan langsung kepada Arief Hidayat," ucap Fajar.

Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat Arief telah melanggar empat prinsip yakni prinsip independensi, ketidakberpihakan, integritas dan kepantasan dan kesopanan

Terkait itu, Fajar menyebut hal tersebut sepenuhnya kewenangan Dewan Etik. MK akan menghormati apapun keputusan yang diambil Dewan Etik.


(stk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER