Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menitipkan pesan untuk Presiden Joko Widodo melalui Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko soal rangkap jabatan menteri di Kabinet Kerja. Hal itu diduga melanggar perundangan.
"Saran saya agar ini disampaikan kepada Pak Presiden. Karena ini ternyata melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 [tentang kementerian Negara]," kata dia, dalam rapat di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/2).
Hal itu dikatakannya tentang rangkap jabatan Menteri dengan jabatan politik. Smeentara, Jokowi pernah berkomitmen untuk tidak mengizinkan rangkap jabatan Menteri dengan jabatan politik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi akhirnya dalam pelaksanaannya ada yang rangkap jabatan," lanjut Riza, yang juga anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra.
Riza kemudian merujuk Pasal 23 UU Kementerian Negara mengenai larangan menteri rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.
"Karena bapak ini dekat dengan Presiden, mungkin Presiden tidak tahu dan tidak mengerti ada aturan UU ini. Jadi bapak mungkin bisa menyampaikan ke Presiden," ucapnya.
Usai rapat, Moeldoko menyatakan, Jokowi memiliki pertimbangan tersendiri saat memutuskan rangkap jabatan Menteri itu.
"Ya kan Presiden punya pertimbangan sendiri, pertimbangan-pertimbangan efektivitas kerja. Udah dihitung lah, nanti dan seterusnya. Yang penting orientasinya hanya efektifitas kerja bukan politik," jelas dia.
Saat ini, kabinet kerja Jokowi-Jusuf Kalla diisi dua menteri yang merangkap jabatan di parpol, yaitu Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dan Menteri Sosial Idrus Marham.
Airlangga adalah Ketua Umum Partai Golkar dan Idrus menjabat Ketua Koordinator Bidang Kelembagaan Partai Golkar.
Jokowi beralasan, rangkap jabatan itu dilakukan untuk kepentingan konsolidasi kabinet dan efektivitas kerja di sisa waktu pemerintahan.
(arh)