Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Mojokerto Masud Yunus telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017. Ini merupakan ketiga kalinya Masud diperiksa sebagai tersangka.
Namun, setelah tiga kali diperiksa sebagai tersangka Masud belum juga ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Masud mempersilakan bila penyidik lembaga antirasuah menahan dirinya pada pemeriksaan selanjutnya.
"Ya enggak tahu kita, ikuti prosedurnya saja lah. Mau tahan monggo, enggak, enggak apa-apa," kata Masud usai diperiksa, di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masud mengaku siap dengan proses hukum yang tengah dilakukan KPK. Meskipun pada nantinya Masud harus mendekam di Rumah Tahanan KPK.
"Harus siap lah sebagai warga negara yang baik (harus) siap," tuturnya.
Menurut Masud, dalam pemeriksaan tadi dirinya dicecar penyidik KPK soal penerimaan fee atas pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
"Soal apaan namanya, soal komitmen
fee yah," ujar dia.
Sementara itu Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Masud salah satunya untuk mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap dalam proses pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
"Penyidik mendalami pertemuan-pertemuan terkait komitmen pemberian suap," kata Febri.
Febri menyatakan, Masud telah tiga kali diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan perdana sebagai tersangka dilakukan pada 4 Desember 2017, 12 Januari 2018, dan hari ini. Sementara itu, sudah sekitar 67 saksi yang diperiksa untuk melengkapi berkas Masud.
Masud merupakan tersangka kelima dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto tahun anggaran 2017.
KPK telah menetapkan Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq, serta anak buah Masud, Wiwiet. Mereka berempat telah dibawa ke meja hijau.
Masud disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(rah)