Nazaruddin Dikirim ke Pondok Pesantren untuk Kerja Sosial

Feri Agus | CNN Indonesia
Rabu, 07 Feb 2018 20:19 WIB
Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS Kemenkumham. Nazaruddin akan menjalani asimilasi di pondok pesantren.
Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat dari Ditjen PAS Kemenkumham. Dalam rangka bebas bersyarat, Nazaruddin akan menjalani asimilasi di pesantren. (Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat permintaan rekomendasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk pembebasan bersyarat Muhammad Nazaruddin.

Dalam surat tersebut, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) telah menerima pengajuan asimilasi atau masa pembauran narapidana di luar lapas sebelum diberikan pembebasan bersyarat kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut.

TPP Ditjen PAS juga sudah menentukan lokasi asimilasi Nazaruddin dengan melaksanakan kerja sosial di sebuah pondok pensantren, di Bandung, Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Asimilasi kerja sosial tersebut ini berdasarkan TPP pusat ya, di sebuah pondok pesantren di Bandung. Pondok pesantren di Bandung lokasi asimilasi kerja sosialnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/2).


Febri mengatakan, dalam surat permintaan rekomendasi itu, pihak Ditjen PAS menjelaskan bahwa TPP sudah menggelar sidang pada 30 Januari 2018 terkait permohonan asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin.

Hasil tersebut dikirimkan ke KPK, sekaligus meminta rekomendasi lembaga antirasuah tersebut.

"Hasil dari sidang tersebut secara administratif dan substantif M Nazaruddin sudah memenuhi syarat untuk asimilasi dan pembebasan syarat tersebut," tuturnya.


Menurut Febri, pihaknya sampai saat ini belum memberikan rekomendasi kepada Ditjen PAS terkait asimilasi dan pembebasan bersyarat Nazaruddin. KPK, kata Febri perlu mempelajari lebih lanjut mengenai permohonan Nazaruddin tersebut.

Febri menyebut, salah satu yang diteliti adalah masa hukuman yang telah dijalani mantan anggota DPR itu. Nazaruddin divonis dalam dua kasus berbeda, yaitu kasus suap Wisma Atlet SEA Games 2011 serta gratifikasi dan pencucian uang. Nazaruddin total dihukum 13 tahun penjara.

"Nazaruddin ini diproses dua kasus, dengan vonis 6 dan 7 tahun, jadi total 13 tahun. Kita harus lihat, apakah syarat 2/3 (menjalani masa pidana) sudah terpenuhi atau tidak, perlu kita koordinasikan," kata dia.

Selain itu, kata Febri pihaknya juga perlu mempertimbangkan kontribusi yang diberikan Nazaruddin dalam mengungkap keterlibatan pihak lain di kasus korupsi, seperti kasus korupsi proyek Hambalang dan korupsi e-KTP. Nazaruddin merupakan seorang justice collaborator.

"Kita juga perlu mempertimbangkan kontribusi-kontribusi yang pernah disampaikan oleh Nazaruddin terkait dengan kasus-kasus yang lain. Jadi masih dalam proses," tuturnya.


Nazaruddin diusulkan mendapat pembebasan bersyarat oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 23 Desember 2017. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.

Pemilik Permai Grup itu sendiri kerap mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan.

Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas Nazaruddin sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023.

Sebelum bebas bersyarat, Nazaruddin seperti narapidana lainnya akan mengikuti program asimilasi dalam rangka pengenalan lingkungan di luar penjara. Asimilasi biasanya dalam bentuk bekerja di suatu tempat. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER