Jakarta, CNN Indonesia -- Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum memutuskan sanksi kepada Bimanesh Sutarjo yang kini berstatus tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK terhadap perkara korupsi e-KTP.
Ketua IDI Daeng Muhammad Faqih mengatakan pemberian sanksi terhadap dokter Bimanesh masih menunggu proses pengadilan dokter yang bekerja di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Jakarta Barat itu."Kita tunggu proses hukum, nanti KPK pasti menghadirkan ahli yang menjelaskan itu di pengadilan," kata Daeng Muhammad Faqih saat dihubungi
CNNIndonesia.com, Kamis (8/2).
Sebelumnya dokter Bimanesh Sutarjo diduga merintangi penyidikan proyek e-KTP yang menjerat Setya Novanto dan saat ini kasus tersebut masih berjalan di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan terhadap Fredrich Yunadi, dokter Bimanesh disebut menyanggupi permintaan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi yang meminta kliennya dirawat inap di RS Medika Permata Hijau, padahal Bimanesh tahu Setnov sedang memiliki persoalan hukum dengan KPK terkait korupsi e-KTP.
Bimanesh dalam surat dakwaan juga disebut menulis diagnosis hipertensi, vertigo, dan diabetes melitus sekaligus membuat catatan harian dokter yang merupakan catatan hasil pemeriksan awal terhadap pasien, meskipun dirinya belum pernah memeriksa Setnov.
Atas perannya tersebut, Bimanesh bersama Fredrich ditetapkan sebagai tersangka kasus merintangi penyelidikan KPK terhadap perkara korupsi e-KTP.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich sendiri sudah membantah dakwaan jaksa penuntut umum dalam kasusnya bersama Bimanesh. Dia menyatakan dakwaan itu palsu dan rekayasa.
Di sisi lain, Sekjen IDI Adib Khumaidi menyatakan proses sidang etika terus berjalan dalam rangka konfirmasi dan mencari informasi dari pihak-pihak terkait.
"Kita tunggu aja proses sidang etiknya," kata Adib.
(wis)