Eks Ketua Fraksi Demokrat Kembalikan Uang Proyek e-KTP ke KPK

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Senin, 12 Feb 2018 15:06 WIB
Jafar Hafsah, mantan Ketua Fraksi Demokrat mengaku mendapat uang hampir Rp1 miliar dari M Nazaruddin, namun tidak mengetahui uang itu terkait e-KTP.
Mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah  mengaku mendapatkan uang dari terpidana korupsi kasus Wisma Atlet, M Nazaruddin sebesar hampir Rp1 miliar. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Ketua Fraksi Demokrat Muhammad Jafar Hafsah mengaku pernah menerima uang Rp970 juta dari mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Uang tersebut akhirnya dikembalikan ke KPK setelah Jafar mengetahui berasal dari proyek e-KTP.

Hal ini diungkapkan Jafar saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2).

"Hampir Rp1 miliar saya terima, dipakai untuk operasional fraksi," ujar Jafar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jafar mengatakan, Nazaruddin saat itu tak menyampaikan informasi terkait sumber uang tersebut. Belakangan ia baru mengetahui uang itu berasal dari proyek e-KTP.

Jafar pun mengaku mengembalikan uang itu ke KPK dengan susah payah. Pasalnya, selain digunakan untuk kepentingan operasional fraksi sebagian uang itu telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser. Ia akhirnya meminjam uang dari istri dan anaknya untuk mengembalikan uang ke KPK.

"Saya pinjam dari tabungan saya, istri, dan anak. Ada Rp200 juta dari anak tertua saya, Rp100 juta dari anak ketiga, dan Rp200 juta dari bank," katanya.

Nama Jafar dalam dakwaan terdakwa korupsi proyek e-KTP Irman dan Sugiharto disebut menerima uang US$100 ribu.

Saat proyek e-KTP berjalan, Jafar menjabat sebagai ketua fraksi Demokrat di DPR menggantikan Anas Urbaningrum.

Jafar bukan satu-satunya tokoh yang mengembalikan uang proyek e-KTP. Pada 2017, KPK juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari proyek e-KTP senilai total Rp250 miliar. Sumber pengembalian itu berasal dari perseorangan dan pihak vendor pengadaan alat e-KTP.

Juru bicara KPK Febri Diansyah saat itu menyatakan pengembalian uang tersebut tidak akan menghapuskan pidana orang yang bersangkutan. Namun, menurutnya, pengembalian uang ini bisa menjadi faktor untuk meringankan proses hukum yang berjalan.

Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut. (wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER