Hal ini diungkapkan Jafar saat bersaksi dalam sidang korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2).
"Hampir Rp1 miliar saya terima, dipakai untuk operasional fraksi," ujar Jafar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Terdakwa Korupsi e-KTP Kembalikan Rp4 Miliar |
Jafar pun mengaku mengembalikan uang itu ke KPK dengan susah payah. Pasalnya, selain digunakan untuk kepentingan operasional fraksi sebagian uang itu telah digunakan untuk membeli satu unit mobil Toyota Land Cruiser. Ia akhirnya meminjam uang dari istri dan anaknya untuk mengembalikan uang ke KPK.
Saat proyek e-KTP berjalan, Jafar menjabat sebagai ketua fraksi Demokrat di DPR menggantikan Anas Urbaningrum.
Jafar bukan satu-satunya tokoh yang mengembalikan uang proyek e-KTP. Pada 2017, KPK juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari proyek e-KTP senilai total Rp250 miliar. Sumber pengembalian itu berasal dari perseorangan dan pihak vendor pengadaan alat e-KTP.
Proyek pengadaan e-KTP diketahui menggunakan uang negara sebesar Rp6 triliun. Berdasarkan hitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas penyelidikan KPK, terdapat dugaan korupsi sekitar Rp2,3 triliun dalam proyek tersebut. (wis)