Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan KPK tidak dapat melepas calon kepala daerah yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Hal itu menanggapi penangkapan Bupati Ngada, yang juga diketahui sebagai bakal calon Gubernur Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae akhir pekan lalu.
"Kalau KPK yang namanya OTT tidak bisa berhenti," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/1). "Begitu ada alat bukti yang kuat KPK harus bertindak."
Agus menyatakan penangkapan terhadap Marianus tidak dilakukan tiba-tiba, melainkan berdasarkan bukti kuat yang telah dimiliki. Selain Marianus, KPK pun sebelumnya melakukan OTT atas Bupati Jombang,
Nyono Suharli Wihandoko pada 3 Februari 2018. Nyono pun merupakan salah satu bakal calon di Pilkada Kabupaten Jombang tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan penyidikan sementara, Agus menyebut, Marianus diduga menerima suap dari perusahaan untuk kepentingan pencalonan dirinya sebagai Cagub NTT. Hal itu berdasarkan hasil sadapan KPK terhadap Marianus.
"Itu jelas, komunikasinya jelas," ujar Agus.
Di sisi lain, Agus mengaku penangkapan Marianus tidak terkait dengan kepentingan politik apapun. Agus hanya berpesan kepada semua calon kepala daerah, khususnya calon yang masih menjabat sebagai penyelenggara negara agar tidak menggunakan anggaran negara untuk kepentingan politik.
"Tolong dijaga betul supaya tidak mempergunakan dana publik, dana APBD untuk membiayai Pilkada," ujarnya.
KPK resmi menetapkan Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.
Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Wilhemus Iwan Ulumbu yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai. Dia diduga menjadi pihak pemberi hadiah kepada Marianus terkait proyek-proyek di Ngada.
Keduanya jadi tersangka usai diciduk KPK dalam OTT pada Minggu (11/2). Mereka diamankan bersama tiga orang lainnya di tiga lokasi berbeda.
Marianus diduga menerima hadiah Rp4,1 miliar dari Wilhelmus. Sebagai gantinya, Marianus menjanjikan sejumlah proyek di Ngada kepada Wilhelmus.
(kid/sur)