Marianus Sae Terima Separuh Suap lewat Kartu ATM

RZR | CNN Indonesia
Senin, 12 Feb 2018 15:22 WIB
Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae, mendapat suap melalui kartu ATM yang dipinjamkan penyuap kepadanya.
Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae, mendapat suap melalui kartu ATM yang dipinjamkan penyuap kepadanya. (Dok. Pemkab Ngada)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, sebagian suap untuk Bupati Ngada, NTT, Marianus Sae, dari Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhemus Imawan Ulumbu (WIU) diterima lewat kartu ATM dengan namanya sendiri yang dipinjamkan kepada Marianus.

"Modus dengan [kartu] ATM ini memang sekarang menjadi model yang baru karena mereka bisa lebih nyaman tidak perlu bawa bawa uang," kata dia, di gedung KPK, Jakarta, Senin (12/2).

Menurut Basaria, modus ini dilakukan ketika Wilhelmus mentransfer sejumlah uang ke rekening yang dibuka atas namanya sendiri, pada 2011. Lalu, ATM dari pembukaan rekening itu diberikan kepada Marianus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"WIU (Wilhelmus) membuka rekening atas namanya sendiri sejak 2011, dan memberikan ATM dari rekening tersebut pada 2015 kepada MSA (Marianus)," ungkap dia.

Suap terhadap Marianus yang dilakukan melalui kartu ATM terjadi pada pada Desember 2017. Yakni, berupa transfer Rp2 miliar di rekening WIU yang ada di tangan MSA. Total suap kepada Marianus sebesar Rp4,1 miliar. Sisanya diberikan secara tunai.

Basaria mengatakan modus suap menggunakan ATM ini dipakai oleh Marianus agar tidak mudah untuk dideteksi oleh penegak hukum dan agar mudah ketika ingin digunakan.

"ATM ini nyaman. Kalau miliaran harus bawa koper dan mudah dideteksi. Setiap saat modus para pelaku tindak pidana korupsi pasti akan berkembang," jelasnya.

Bupati Ngada, NTT, yang juga calon Gubernur NTT Marianus Sae sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.

Marianus sendiri diduga menerima suap senilai Rp4,1 miliar dan menjanjikan pemberian proyek kepada WIU senilai Rp 54 miliar.

Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Wilhemus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001.

Marianus dan Wilhemus jadi tersangka usai KPK melakukan OTT di Surabaya (Jawa Timur) serta di Bajawa dan Kupang (NTT), Minggu (11/2). Dalam OTT itu, selain Marianus dan Wilhemus, KPK juga turut mengamankan tiga orang lainnya.

Sebelumnya, modus suap melalui kartu ATM yang dipinjamkan pun pernah dilakukan oleh Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono saat menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan.

Suap itu terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, 2016.

(arh/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER