KPK Langsung Tahan Marianus Sae Usai Pemeriksaan

RZR | CNN Indonesia
Senin, 12 Feb 2018 18:06 WIB
KPK telah memeriksa dugaan korupsi Bupati Ngada, Marianus Sae, yang juga tengah berupaya bertarung dalam Pilgub NTT hari ini. Marianus pun langsung ditahan.
Bupati Ngada, Marinus Sae, telah mengenakan rompi tahanan KPK dan akan dipindahkan ke rumah tahanan KPK, Jakarta, 12 Februari 2018. (CNN Indonesia/Ramadhan Rizky)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai memeriksa Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae terkait kasus dugaan suap di wilayah yang ia pimpin tersebut, Senin (12/2) petang WIB.

Marianus keluar sekitar pukul 16.50 WIB mengenakan rompi oranye sebagai tanda dirinya adalah tahanan KPK.

Marianus tak banyak bicara ketika digiring menuju mobil tahanan. Dia pun tak acuh dengan cecaran pertanyaan awak media yang menunggunya di depan Gedung KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biarkan Tuhan yang menilai ini semua," kata Marianus singkat setelah duduk di dalam mobil tahanan KPK, Jakarta.


KPK sebelumnya resmi menetapkan Marianus sebagai tersangka dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait sejumlah proyek di Kabupaten Ngada.

"Kami langsung menahan Marianus di Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyu Adrianto.

Marianus ditetapkan sebagai tersangka bersama Wilhemus Iwan Ulumbu yang merupakan Direktur PT Sinar 99 Permai. Dia diduga menjadi pihak pemberi hadiah kepada Marianus terkait proyek-proyek di Ngada.

Marianus dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Wilhemus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001.

Marianus dan Wilhemus jadi tersangka usai KPK melakukan OTT di Surabaya (Jawa Timur) serta di Bajawa dan Kupang (NTT), Minggu (11/2). Dalam OTT itu, selain Marianus dan Wilhemus, KPK juga turut mengamankan tiga orang lainnya.

Marianus Sae sendiri merupakan salah satu bakal calon Gubernur NTT yang bakal bertarung di Pilkada Serentak 2018. Ia berpasangan dengan Emiliana J Nomleni dalam pilkada di provinsi tersebut. Keduanya diusung koalisi PDIP dan PKB.


Akibat terjerat KPK, PDIP memutuskan mencabut dukungannya kepada Marianus dalam Pilgub NTT. Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto mengatakan, siapa pun kader terlibat tindak pidana korupsi akan dipecat. Hal itu juga berlaku bagi Marianus yang disebut PDIP sebagai 'Ahok' dari Flores.

"Dengan pencabutan dukungan terhadap Marianus Sae, maka Emiliana Nomleni menjadi representasi PDI Perjuangan, mengingat berdasarkan ketentuan undang undang, penggantian pencalonan Marianus Sae sudah tidak bisa dilakukan," ucap Hasto.

Selain itu, PDIP juga memecat Marianus yang disebut Hasto baru bergabung menjadi kader PDIP. Apalagi, kata Hasto, ada dugaan Marianus berstatus sebagai anggota kader di partai lain.

"Marianus Sae tercatat baru masuk sebagai anggota partai, dan ada indikasi keanggotaan ganda. Partai bersikap tegas dan tidak akan melanjutkan dukungan kepada yang bersangkutan," ujar Hasto. (kid/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER