Kontroversi Imunitas DPR dan Panggil Paksa dalam UU MD3

Abi Sarwanto & RZR | CNN Indonesia
Selasa, 13 Feb 2018 08:10 WIB
DPR mengesahkan revisi UU MD3. Ada sejumlah poin yang perlu digarisbawahi, misalnya kewenangan panggil paksa dan hak imunitas anggota DPR.
DPR mengesahkan revisi UU MD3. Ada sejumlah poin yang perlu digarisbawahi, misalnya kewenangan panggil paksa dan hak imunitas anggota DPR.DPR mengesahkan revisi UU MD3. Ada sejumlah poin yang perlu digarisbawahi, misalnya kewenangan panggil paksa dan hak imunitas anggota DPR. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- DPR melalui sidang paripurna menyepakati pengesahan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menjadi undang-undang. Ada sejumlah poin dalam pasal-pasal di UU MD3 yang menjadi catatan banyak pihak, salah satunya imunitas anggota DPR.

Imunitas itu tercermin dari dua pasal yang bertolak belakang dalam UU MD3, yakni Pasal 73 dan Pasal 245. Pada Pasal 73 yang mengatur tentang fungsi pengawasan DPR, salah satunya berisi tentang DPR bisa memanggil paksa seseorang untuk diperiksa melalui permintaan tertulis kepada Kapolri.

Di sisi lain, anggota DPR tidak bisa begitu saja dipanggil aparat penegak hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka, terkait kasus pidana tanpa izin presiden. Pemanggilan anggota dewan kini harus melalui pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Aturan pemanggilan anggota DPR ini diatur dalam Pasal 245.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Kedua pasal ini mengindikasikan strategi DPR dalam melangkah di masa mendatang. Dengan modal dua pasal itu, ke depannya DPR memainkan strategi defensif ketika berhadapan dengan hukum, tapi begitu ofensif saat memanggil paksa seseorang.

"Ini menjadi indikasi bahwa DPR sedang membangun lembaga yang paling suprematif di atas semua lembaga negara lainnya, baik eksekutif maupun yudikatif," kata Peneliti Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P LIPI) Wasisto Raharjo Jati kepada CNNIndonesia.com.

Keistimewaan kewenangan dan hak DPR ini menurut Wasisto akan berimplikasi buruk bagi penegakan hukum dan proses demokrasi di Indonesia. Sebab anggota DPR dikhawatirkan akan banyak menggunakan pasal 245 untuk mengelak ketika diduga memiliki kasus hukum.

Pasal 245 juga dikhawatirkan menjadi 'tameng' untuk melindungi perilaku koruptif dan penyalahgunaan kewenangan yang tak sehat dari para anggota DPR agar terhindar dari proses hukum.

Pada Pasal 73, anggota DPR diperkenankan menggunakan instrumen kepolisian untuk memanggil pihak tertentu dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan. Wasisto menganggap hal itu sebagai pengkhianatan terhadap aturan tata negara di Indonesia.

Sebab, kewenangan pemanggilan paksa di Indonesia hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaaan, maupun KPK. Sedangkan DPR secara kewenangan merupakan legislatif--bukan yudikatif, yang terbatas pada fungsi penganggaran, pengawasan, dan legislasi.

"Saya pikir, kedua pasal itu menunjukan bahwa ada gelagat politik yang tidak sehat yang berusaha ditunjukan para anggotanya (DPR)," kata Wasisto.


Pengamat politik dari Exposit Strategic, Arif Sutanto menambahkan, pasal imunitas yang diterapkan oleh DPR telah melanggar konstitusi. Pasal itu sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2014 lalu melalui putusan Nomor 76/PUU-XII/2014.

"Jadi, mestinya norma serupa tidak sah untuk dihidupkan kembali," kata Arif kepada CNNIndonesia.com.
Kontroversi Imunitas DPR dan Panggil Paksa Dalam UU MD3Ketua DPR Bambang Soesatyo mengklaim, angota dewan berhak mendapat kehormatan. Karena itu Pasal 245 UU MD3 untuk melindungi kehormatan profesi anggota dewan. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto).

Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet telah merespons polemik imunitas ini. Kesepakatan tentang melibatkan pertimbangan MKD, kata Bambang, tidak akan menghambat proses hukum aparat terhadap anggota DPR.

"Yang memberi izin kan presiden. (MKD) memberi pertimbangan saja, bukan berarti menghambat. MKD bisa mempertimbangkan bahwa laporan ini sumir, ini untuk dikirim sesuai dengan bukti-bukti ditemukan oleh penegak hukum," kata Bambang, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (8/2).

Bambang menilai, setiap anggota dewan berhak mendapatkan kehormatan sebagai anggota. MKD sebagai lembaga yang menjaga kehormatan anggota dewan perlu memberikan pertimbangan untuk pimpinan DPR.

"Sama seperti wartawan lah, kan tidak mungkin dibawa ke polisi, pasti ada Dewan Pers. Ada aturan yang melindungi kehormatan profesi," kata Bambang berdalih.


Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga merespons, pertimbangan pasal itu salah satunya agar aparat penegak hukum tidak bertindak represif terhadap tugas anggota dewan dan juga bagian dari hak imunitas.

Menurut Fadli, Pasal 245 untuk menjamin hak-hak konstitusional anggota dewan tidak dikriminalisasi. Menurutnya, ada tugas-tugas DPR yang harus terlindungi secara hukum.

"Karena kita harus melihat sepanjang yang dia lakukan adalah tugas-tugas konstitusional, ya mestinya tidak bisa dikriminalisasi atau dilaporkan," ujar Fadli di Gedung DPR, Kamis (8/2).

Menurut Fadli, pembahasan terkait pasal tersebut dianggap sudah melalui proses yang panjang, meski pada akhirnya menuai pro dan kontra.

"Terkait aturan itu sudah cukup jelas," kata Fadli. (osc/gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER